KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Soko Benah Sampang

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan asal Desa Soko Benah, Kabupaten Sampang, Madura. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan inisial K (41) dengan barang bukti berupa 108 gram sabu-sabu.Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, penangkapan jaringan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya pada bulan April 2019 lalu. Dari pengembangan kasus tersebut, pada Minggu, (13/07/19) polisi berhasil meringkus tersangka inisial KK. Usai melakukan pendalaman terhadap KK, petugas Polres Tanjung Perak akhirnya berhasil meringkus inisial K.

“Dia dari sistem ranjau juga, dia (inisial K-red) diperintahkan oleh tersangka KK juga, mengambilnya (sabu-sabu) dari Soko Benah Madura,” kata AKBP Agus di Mapolres Pelabuhan Perak Surabaya, Senin (22/7/2019).

Kapolres menjelaskan, tersangka menggedarkan barang haram itu dengan cara sistem ranjau. Tujuannya untuk memecah konsentrasi petugas kepolisian. Selain itu, untuk memutus sel peredaran jaringan atau sindikat mereka. “Kenapa sistem ranjau-ranjau ini, karena untuk memecah konsentrasi barangnya dari mana, dan juga sistem sel terputus, tapi juga pastikan ini juga dari jaringan Soko Benah,” jelasnya.

AKBP Agus mengungkapkan, tersangka K mengaku hanya mendapat perintah dari KK. Jika berhasil, dia mendapat keuntungan Rp 25 ribu per gramnya. Selain pengedar, tersangka K juga diketahui sebagai pemakai. “Kemudian kita kembangkan lagi, setelah kita dapat dari inisial KK, kita dapat tersangka satu lagi (K-red), kakinya dari KK, jadi kita sudah berhasil ungkap (kasus-red) ini,” katanya.

Kapolres menyampaikan, sebelumnya saat melakukan penangkapan terhadap KK, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 130 gram dari beberapa jenis paket. Menurutnya, sistem pengendali jaringan ini diduga berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jatim. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan, karena pengakuannya (tersangka-red) sudah melakukan enam kali,” tegasnya.

Kendati demikian, AKBP Agus menegaskan, akan terus melakukan pendalaman jaringan atau sindikat peredaran jenis narkotika ini. Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga akan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Kami dalami terus, dan berkomunikasi bersama Polrestabes Surabaya. Rata-rata kasus sabu-sabu yang berasal dari Kabupaten Sampang, dari jaringan atau sindikat Soko Benah,” terangnya.

Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan sanksi pidana minimal seumur hidup dan hukuman maksimal mati. (KN02)

Related posts

Lebaran, Bakamla RI Tangkap Lima Kapal Dengan ABK WNA

kornus

Dharma Wanita Biro Humas Beri Santunan Pendidikan dan Kesehatan

kornus

Wagub Emil : Kontribusi Perekonomian Jatim Bagi Negara-Negara ASEAN Sebesar 7 Persen

kornus