KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

PPATK Telah Mengirimkan LHA Transahsi Mencurigajan Atas Nama Emir Moeis

Jakarta (KN) – Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menyatakan telah mengirimkan Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi mencurigakan atas nama Emir Moeis. Pihaknya telah menyerahkan hasil analisa 10 orang dari Banggar DPR yang jumlah transaksinya mencapai 1.000 dan ada dua orang yang sudah diproses oleh KPK.

“Sudah dalam proses penuntutan adalah Wa Ode Nurhayati, satu lagi yang kemarin ribut-ribut dengan Wamenkumham,” kata Yusuf di Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Dia mengatakan, kisaran akumulasi total Laporan Hasil Analisis dari sepuluh anggota Badan Anggaran DPR-RI rata puluhan miliar hingga ratusan miliar rupiah. Yusuf mengungkapkan besar transaksi yang dilakukan oleh tiap anggota Banggar berbeda. Rata-rata, tutur Yusuf, dari Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar. Lebih dari itu, ada anggota Banggar yang bertransaksi hingga puluhan miliar rupiah.

Menurut dia, besaran nilai per transaksi tidak sesuai dengan profil pendapatan para anggota Banggar, dimana transaksinya mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, Emir Moeis oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung periode 2004.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Emir Moeis diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004 yaitu lebih dari 300 ribu dolar AS dari PT AI (Alsthom Indonesia).

Atas dasar uang tersebut, Emir Moeis diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-undang No 31 Tindak Pidana Korupsi tahun 1999. (red)

Related posts

Mudik Lebaran, PELNI Siapkan 49 Ribu Kursi

Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Pahlawan Nasional

kornus

Pemkot Surabaya Bagikan 13.884 Bendera Merah Putih

kornus