KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polisi Ringkus Penjual Kosmetik Ilegal via Online

Polres-Pelabuhan-Tanjung-Perak-SurabayaSurabaya (KN) – Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus seorang penjual kosmetik ilegal online. Kosmetik tersebut diedarkan pelaku secara online. Pelaku penjual kosmetik elegal tersebut berhasil diringkus polisi saat mengirim barang pesanan ke pelanggannya.Pelaku adalah Rizky Junaedi (27), warga Jl Dukuh Kupang, Surabaya. Rizky mengaku baru dua minggu menjalankan bisnis elegal itu. “Pelaku menjual kosmetik yang tidak dilengkapi izin edar dan belum terdaftar di BPOM,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (9/6/2015).

Ilegalnya produk kecantikan tersebut, kata Aldy, bisa dilihat dari kemasan yang sama sekali tidak menggunakan bahasa Indonesia untuk petunjuk pemakaian. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Tiongkok dan Korea. “Karena produk ini memang dari Tiongkok dan Korea,” terang Aldy.

Aldy menambahkan, pelaku mendapatkan kosmetik tersebut juga dari membeli di berbagai situs jual beli online. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, barang itu kemudian dipromosikan juga melalui situs jual beli online .

Dalam sehari, pelaku bisa menjual 1-5 produk. Barang yang paling laku adalah sabun pemutih. Selain sabun, produk kosmetik dan kecantikan yang didagangkan pelaku antara lain adalah bedak, body lotion, lipstick, sampo, pengencang payudara, masker mulut dan lain sebagainya. (red)

Related posts

Diklat PKP Untuk Tingkatkan Potensi dan Pengembangan Inovasi ASN

kornus

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Pemkot Surabaya Refocusing Anggaran untuk Penanganan Covid-19

kornus

Wagub Emil Minta Pengawas Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Awasi Prokes di Sekolah

kornus