Surabaya (KN) – Unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus ABS (37) warga Jl Dupak Surabaya, di salah satu rumah di kawasan Jl Dupak Jaya Surabaya. Tersangka adalah mekanik yang bertugas mengkanibal sepeda motor hasil curian. Saat ditangkap polisi, ABS sedang membongkar satu unit sepeda motor untuk dipecah menjadi satuan onderdil yang selanjutnya dijual di Pasar Loak Surabaya.
Kanit Jatanum Iptu Iwan Hari mengungkapkan bahwa tersangka ABS bekerja pada HS untuk membongkar sepeda motor curian menjadi bagian per bagian dengan upah Rp200.000 setiap unit. “Masih ada satu tersangka lagi berinisial HS yang kini masih dalam pengejaran,” kata Iptu Iwan, Rabu (17/12/2014).
Barang bukti yang berhasil disita petuigas dalam penangkapan ABS antara lain 1 unit rangka sepeda motor dengan Noka MH1KC3117DK282649, 1 unit mesin sepeda motor dengan Nosin KC31E1281422 serta berbagai sparepart sepeda motor jenis Mega Pro.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 juncto 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya empat tahun penjara. (wan)