KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Komplotan Judi Togel dan Judi Bola Online Diringkus Polisi

Surabaya (KN) – Komplota judi toge dan judi bola di Surabaya diringkus polisi. Komplotan berjumlah empat orang ini rupanya omset judi yang dijalani sangat menggiurkan, sehingga mereka berani untuk menjadi pengecer, pengepul dan bandar.Keempat tersangka komplotan judi ini adalah Achmad Santoso (38), Heru Santoso(32), Gunawan Indra (38) dan Epainetus Fena Seda(33). Mereka beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Mereka ditangkap setelah ada laporan dari IPTU Iwan Hari P, SH yang menjadi korban bisnis haram mereka.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengungkapkan, Achmad dan Gunawan adalah tersangka yang bertindak sebagai pengecer, Heru selaku pengepulnya, dan Epainetus bertindak sebagai bandarnya, kemudian dipertaruhkan ke website judi online bola dan togel.

“Mereka mengaku melakukan bisnis ini baru berjalan sekitar satu bulan. Namun, kita masih menyelidiki keterkaitan pihak-pihak yang lain, karena bisnis ini adalah bisnis berjaringan,” ujar Kompol Suparti.

Selain meringkus empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit komputer, 7 hp, 1 modem, 1 bendel totalan judi, uang tunai senilai Rp 260.000, dan 1 buku tafsir mimpi.

Empat tersangka tersebut terjerat pasal 303 KUHP dan UU RI No.7 tahun 1974 tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini Polrestabes Surabaya sedang mengembangkan kasus ini. (wan)

Foto : Empat tersangka judi online di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/3).

Related posts

Jembatan Kali Mampang Depok Ambrol, Aktivitas Warga Terganggu

redaksi

Panglima TNI setujui Validasi STTAL

kornus

DPRD Jatim Mulai Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KPID

kornus