KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polisi Menolak Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Kredit Macet Bank Jatim

Surabaya (KN) – Polda jatim menolak permohonan penannguhan penahanan tersangka pegawai Bank Jatim. Dua pegawai Bank Jatim Bagoes Soeprayogo (51) dan Tony baharawan adalah pegawai Bank Jatim itu adalah diantaran 13 tersangka kasus kredit macet Bang jatim Cabang HR Muhamad, Surabaya dengan nilai kerugian Rp 50 miliar.Kasubdit Fismondev Polda Jatim AKBP Indarto mengatakan, alasan penolakan penangguhan penahanan ini karena dua hal. Pertama alamat domisili Bagoes Soeprayogo berada di Malang, dimungkinkan untuk menghambat penyidikan dan kedua, karena Bagoes adalah mantan Kepala Cabang sebagai salah satu aktor utama dalam kasus pembobolan Bank Jatim.

AKBP Indarto mengatakan, penolakan penangguhan tahanan juga diberlakukan pada staff Bagian Penyelia Kredit Bank Jatim cabang HR Muhammad, Tony Baharawan (36). “Ini pertimbangan penyidik, alasan lain berkas pemeriksaan juga harus selesai dalam waktu dekat,” terangnya pada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (27/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, dua dari 13 tersangka pembobolan Bank Jatim senilai Rp 50 miliar resmi ditahan Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan. Mereka ditahan karena merupakan aktor utama dari pembobolan uang bank Jatim. Akibat perbuatanya, para tersangka utama itu dijerat dengan pasal 49 ayat 1 UU 10 tahun 1998 tentang perbankan dan pasal 49 ayat 2 B dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. (red)

Related posts

Pemkot Surabaya Libatkan Kader Madagaskar Antisipasi Bencana Kebakaran di Musim Kemarau

kornus

Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Menkes, Wali Kota Eri Cahyadi: Sejak 2017 Surabaya Tidak Ditemukan Kasus

kornus

Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Siapkan Call Center Pengaduan Masyarakat

kornus