KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar Plat Nomor Kendaraan

Surabaya (KN) – Polisi Lalu Lintas mulai bersikap tegak guna mendukung penegakan peraturan Pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Satlantas Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan polsek jajaran mulai hari ini akan menindak plat mobil dan sepeda motor yang secara sengaja di modifikasi.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Asep Akbar Hikmana di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5) mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan atau langkah imbauan di beberapa titik seperti di dekat pos-pos lantas maupun dekat traffic light, seperti dengan spanduk, maupun perseorangan anggota polisi.

Ia menjelaskan, imbauan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) itu sudah dilakukan sebulan lalu. Maka itu mulai hari ini sampai pekan depan, semua jalan baik protokol akan diawasi anggota Satlantas dan tim speed, sedangkan jalan non protokol akan dipantau oleh anggota polsek jajaran.

Bagi pengendara yang melanggar pasal 280 UU LLAJ, akan dikenakan tilang dan biaya denda Rp 500 ribu. “Kita sudah berkoordinasi dengan polsek jajaran,” paparnya.

Sementara dari catatan Kepolisian, kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan yang dikeluarkan kepolisian selama Januari hingga April 2012 sebanyak 158 pelanggaran. Terdiri dari Januari sebanyak 57 pelanggaran, Februari 29 pelanggaran, Maret 33 dan April 27 pelanggaran.

“Mayoritas pelanggarannya tidak memasang plat nomor kendaraan sesuai peraturan. Dan kita tetap melakukan pengawasan dan penindakan,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Asep Akbar Hikmana.

Ia mencontohkan, plat-plat yang diganti pun berbagai macam. Ada plat yang seharusnya L 1312 AD malah diganti menyerupai tulisan LIBRA D. Selain itu ada juga plat yang sengaja diwarnai kembali sehingga salah satu nomornya tak terlihat.

Ia menambahkan selama sosialisasi pihaknya menemukan banyak pengemudi yang memasang lambang institusi tertentu supaya tidak ditilang. Padahal, pemasangan lambang tersebut tidak mempengaruhi penindakan. “Ada yang memasang lambang tribrata atau kepolisian di pelat nomornya, begitu kita cek ternyata dia tidak bekerja sebagai polisi,” ujarnya.

Selain mengincar plat bermodifikasi, polisi juga akan memeriksa nopol-nopol yang diselipi logo tertentu. Misalnya logo TNI ataupun lambang Bareskrim pada mobil plat hitam. (wan)

 

Foto : Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Asep Akbar Hikmana

Related posts

Pimpinan Komisi dan Badan DPRD Jatim Resmi Terbentuk

kornus

Soal JITC, Menko Rizal Ramli Kritik Keras RJ Lino

kornus

Jelang Lebaran Polrestabes Terjunkan Tim Amankan Pengungjung Mall

kornus