KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Polemik Sumber Air AQUA, Kementerian ESDM Bakal Evaluasi Ribuan Izin Pengambilan Air Tanah

Jakarta, mediakorannusantara.com  – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi izin pengambilan air tanah secara menyeluruh menyusul polemik mengenai sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA. Isu ini mencuat setelah dugaan bahwa AQUA menggunakan air dari sumur bor atau air tanah, bukan mata air pegunungan seperti yang diklaim dalam iklannya.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa evaluasi ini akan menentukan nasib izin-izin pengambilan air yang telah diterbitkan.

“Jadi nanti berdasarkan evaluasi, kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan (pengambilan air),” ujar Yuliot ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Namun, jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran—mulai dari perizinan yang tidak lengkap hingga masalah di lapangan—pihak ESDM akan meminta perusahaan untuk segera melakukan perbaikan.

“Tetapi kalau itu memang harus dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” tegas Yuliot.

Dia menambahkan, izin pengambilan air tanah diberikan setelah melalui evaluasi teknis yang ketat terhadap kondisi lingkungan sekitar. Pemberian izin ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah, dengan implementasi teknis dilakukan oleh Badan Geologi.

Polemik sumber air ini membuat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) juga siap memanggil manajemen PT Tirta Investama selaku produsen AQUA. Pemanggilan ini bertujuan mengklarifikasi dugaan bahwa sumber air produksi berasal dari sumur bor atau air tanah, yang berbeda dengan klaim iklan “Air pegunungan yang murni dan alami” yang selama ini digunakan AQUA.

Yuliot Tanjung menekankan bahwa AQUA bukanlah satu-satunya perusahaan yang menggunakan air tanah. Hingga 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM mencatat telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk berbagai perusahaan air minum lainnya.

“Bukan satu perusahaan, itu 4.700-an yang sudah kami terbitkan perizinannya,” pungkasnya. ( wa/ar)

Related posts

DPD GOPTKI Jatim Bangun Sinergi dengan GOPTKI Daerah

kornus

FGBI ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai

Permintaan Kenaikan Gaji Direksi PD Pasar Surya Ditolak Dewan

kornus