Jakarta, mediakorannusantara.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 dengan mengusut pengadaan alat untuk mengecek stok bahan bakar minyak (BBM) atau automatic tank gauge (ATG).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa digitalisasi SPBU yang diusut tidak hanya mencakup mesin electronic data capture (EDC) untuk pencatatan pelat nomor dan transaksi pembayaran.
“Akan tetapi, juga termasuk alat untuk mengecek ketersediaan dari BBM di dalam tangki itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
Oleh karena itu, KPK saat ini sedang mendalami satu paket pengadaan digitalisasi SPBU yang terdiri atas mesin EDC dan alat ATG. Budi menambahkan, kasus ini bermula dari pengadaan yang dilakukan oleh pihak di PT Telkom Indonesia (Persero) yang kemudian hasilnya digunakan di lingkungan Pertamina.
Sebagai informasi, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak September 2024 dan mengumumkannya pada 20 Januari 2025. Sebanyak tiga tersangka telah ditetapkan pada 31 Januari 2025, meskipun identitasnya baru diumumkan secara bertahap.
Per 28 Agustus 2025, penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir, dengan KPK sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU, yakni Elvizar (EL), juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada tahun 2020–2024. Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC. ( wa/ar,)
