KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal

Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Eks Kapolres Ngada ke Kejaksaan

Kupang, mediakorannusantara.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan pelimpahan berkas dan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja, kepada pihak Kejaksaan pada hari ini, Selasa (10/6).

“Hari ini, direncanakan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, di Kupang, Senin.

Patar menjelaskan, pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap mantan Kapolres Ngada tersebut yang masih berjalan. AKBP Fajar diketahui telah dijemput tim dari Mapolda NTT di Jakarta pada Rabu (4/6) lalu dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6).

“Saat ini masih ditahan di Rutan Polda NTT,” tambahnya.

Proses pelimpahan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WITA di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Patar mengungkapkan bahwa pelimpahan baru bisa dilaksanakan hari ini karena terhalang libur Idul Adha.

Sebagai informasi, AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ironisnya, Fajar, yang kini telah dipecat dari keanggotaan Polri, juga merekam aksinya dan mengunggah video tersebut ke salah satu situs porno demi keuntungan pribadi. Kasus ini terungkap setelah video tersebut ditemukan oleh kepolisian Australia dan dilaporkan ke Mabes Polri. ( wa/ar)

Related posts

Data Tukang Lokal, Wali Kota Eri Cahyadi Prioritaskan Warga Surabaya untuk Proyek Infrastruktur

kornus

KemenPPPA luncurkan akses darurat KDRT

Syahrul Yasin Limpo tiba di KPK dengan tangan terborgol