Surabaya (KN) – Jajaran Polda jatim berhasil mengungkap dan menangkap praktik distribusi dan perjualbelian stiker label Certificate Of Authenticity (COA) serta CD Software palsu milik Microsoft berskala Nasional. Dari penangkapan software palsu ini polisi berhasil mengamankan Reyner Dyhea (22) selaku pemilik perusahaan yang beralamat di Jl Raya Sutorejo Prima atau Jl Tambak Bening Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib saat di Mapolda Jatim, Kamis (13/12) mengatakan, polisi berhasil menangkap dan membongkar pabrik ini diawali dari informasi yang diperoleh dari pihak Microsoft tentang adanya perjualbelian stiker label COA serta CD Software palsu milik Microsoft via online berskala Nasional yang dikelola dari Jatim.
“Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar ada. Akhirnya kami berusaha memancing pelaku dengan beberapa kali pemesanan barang selama satu bulan hingga akhirnya kami dapatkan alamat perusahaan itu dan melakukan penggerebekan,” ujar Kombes Pol Hilman Thayib di dampingi Kasubid Penmas Polda Jatim, AKBP Suhartoyo.
Ia menjelaskan, dari penggrebekan itu, pihaknya mengamankan sebanyak 20 stiker COA Windows XP Profesional, 160 stiker COA Microsoft, 15 CD Windows XP Profesional palsu, 17 Windows Starter 7, 13 Home Basic, 1 Windows Profesional 7, 2 Windows XP Home Edition, 1 bendel striker Windows 7 serta bukti-bukti penjualan barang palsu via online tersebut lainnya.
“Akibat perbuatan pelaku, pihak microsoft menderita kerugian puluhan miliar rupiah. Sebab, sudah ribuan lembar sriker label COA serta CD Software palsu ini diedarkan pelaku,” paparnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari muara pemalsuan ini. Diduga barang ini didapat dari jaringan international yang berasal dari China.
“Kita sedang kembangkan kasus ini. Apalagi peredarannya sudah sampai toko-toko software di seluruh Indonesia, dan tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2002 tentang HAKI dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas dan denda Rp . 500 juta,” ujarnya.
Terkait untuk mengetahui software palsu dan asli, ia mengatakan, untuk software asli ada label COA dan Hologramnya di dalam Software tersebut, dan Software asli tersebut dijual secara lengkap tanpa terpisah. Sementara kalau palsu yaitu Software ini tidak terdapat hologramnya di dalam software tersebut, dan dijual secara terpisah. “Untuk masalah harganya yang asli sekitar Rp 1,6 juta dan palsu Rp 1,2 juta,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati jika membeli software tersebut, dan apabila menemukan software palsu agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. (wan)