KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polda Jatim Musnahkan barang Bukti Sabu-Sabu dan Miras

Surabaya (KN) – Barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2,4 kilogram dan 1.677 botol miras di musnahkan di halaman Ditreskoba Polda Jatim, Rabu (18/6/2014).Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto mengatakan, sesuai dengan Pasal 91 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika menyebutkan barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik wajib dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Pembakaran narkoba ini dalam rangka pemusnahan barang bukti menyambut HUT Bhayangkara ke-68 yang digelar Ditreskoba Polda Jatim,”ujar Direktur Narkoba Polda Jatim di dampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi setiyono.

Ia menjelaskan, Narkoba yang dimusnakan ini disita dari tujuh orang tersangka dalam dua peristiwa penangkapan. Pertama, 27 plastik berisi sabu sebanyak 1,67 kilogram yang disita dalam pengungkapan pada 1 Mei 2014 lalu. Dalam perkara ini ada tiga orang tersangka yakni Viktor Parulian (29), warga Jl Saluyu Indah XIII, Kelurahan Denwati, Kecamatan Rancasari, Bandung, Aji Hidayat (24), warga Blok Sukamah, Cigadung, Subang, dan Nurmawati Nababan (55), asal Kelurahan Denwati yang ngekos di depan pelabuhan Nusa Kambangan. Serta seorang warga Nigeria bernama Victor (33), tinggal di Kebun Jeruk Jakarta yang sekarang sedang berada di Lapas Nusa Kambangan.

Satu perkara lainnya diungkap pada 12 Mei lalu dengan barang bukti sebanyak 712 gram sabu, yang dipisah menjadi dua bungkus masing-masing 553 gram dan 159 gram. Ada tiga tersangka yakni Wong Paik Kay (29), asal Kuala Lumpur, Malaysia, Fany (33), ibu rumah tangga asal Jl Bali Matraman, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, dan Syaiful alias Boro (34), yang juga tinggal di Jl Bali Matraman Jakarta Selatan.

“Dari barang bukti yang disita, tidak semua dimusnahkan. Ada sebagian disimpan untuk kepentingan pemeriksaan labfor,” paparnya.

Selain memusnakan barang bukti narkoba jenis shabu- shabu. Ditreskoba Polda Jatim juga memusnahkan 1.677 botol minuman keras (miras). Dimana miras sebanyak itu diamankan dari berbagai lokasi. Termasuk dari Surabaya, Pasuruan, Malang, Tuban, Sidoarjo dan beberapa daerah lain di Jawa Timur.”Selain barang bukti tersebut, ada 12 orang tersangka. Terdiri dari 10 tersangka pria dan dua perempuan,” paparnya.

Ia menambahkan, para tersangka itu hampir semuanya berstatus sebagai penjual. Namun, tidak memiliki izin. “Selanjutnya, para tersangka dan BAP-nya dilimpahkan ke wilayahnya masing-masing sesuai TKP penangkapan,” ujarnya.

Ia berharap kepada masyarakat di Jawa Timur apabila menemukan atau orang yang mencurigakan dan menjual minuman keras di lingkungannya untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. (wan)

Related posts

Gubernur Dorong RS dan Dinkes yang Sudah Terima Alat Rapid Test Covid-19 Segera Lakukan Tes Cepat Massal

kornus

Komisi D Temukan Ketidak Beresan Dana Alokasi Khusu di Dinas Pendidikan Surabaya

kornus

Gali Potensi Wisata Bunker, Pemkot Akan Menggandeng Kodam V/ Brawijaya

kornus