KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polda Jatim Kejar Tersangka Lain Pembawa Buku Nikah palsu

Surabaya (KN) – Kepolisia Daerah (Polda) jatim kini terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain pembawa buku nikah palsu. Pengejaran ini dilakukan setelah Polda jatim berhasil mengamankan tiga tersangka pembawa buku nikah palsu ke Arab Saudi beberapa yang terungkap beberapa waktu lalu.Kasubdit Jatanum Polda Jatim, AKBP Anshori saat ditemui wartawab di Mapolda Jatim, Senin (12/11) mengatakan, saat ini polisi sudah mengantongi beberapa nama terkait buku nikah palsu ini. “Sudah ada yang kami kejar. Namun identitasnya belum bisa saya ungkapkan sekarang,” katanya.

Menurutnya, meski sudah menetapkan tiga tersangka pihaknya  masih terus mengembangkan kasus ini. Terutama terkait nama Jatim Bunatan Zaini, orang yang disebut tiga tersangka ini sebagai penitip buku nikah palsu tersebut.

Terkait dengan peran tiga tersangka yang sudah diamankan saat ini ia mengatakan, tiga orang tersebut adalah Abdul Kholik, Taufiqurrahman, dan Khatib. Kholik merupakan jamaah haji Embarkasi Surabaya kloter 20 asal Pamekasan. Pria yang bekerja sebagai guru SD ini dititipi Khatib 300 pasang buku nikah palsu. Keduanya resmi ditahan sejak Jumat (9/11) kemarin.
Sedangkan Muhammad Rizak Kholik keponakan Kholik yang juga kedapatan membawa buku nikah palsu hanya dikenakan wajib lapor. Rizak ditangkap lebih dulu oleh Tim Keamanan Misi Haji Indonesia Daerah Kerja Madinah karena terbukti membawa buku nikah palsu di dalam tasnya. Ia mengaku hanya disuruh Kholik untuk memasukkan ratusan buku nikah palsu itu ke dalam tasnya. Karena hanya dipaksa, Rizak pun tidak ditahan.

Ia menambahkan, ketiga pelaku ini ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 263, 264, 266 jontu 56 KUHP tentang pemalsuan surat, dokumen, memberikan keterangan palsu dan persekongkolan dalam kasus ini. “Jumat siang kemarin kita memang telah tetapkan ketiganya sebagai tersangka karena turut serta dalam pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan M Rijak dan Abdul Kholik, dua jamaah haji yang membawa buku nikah palsu sebagai tersangka. Selain itu polisi juga telah mengamankan Khatib dan menahannya karena keterkaitannya dengan kasus itu.

Penangkapan Rijal dan Abdul Kholik sekitar 07.30 WIB pagi tadi berjalan dramatis. Tidak ingin membuat gaduh suasana penangkapan, pihak kepolisian membuat skenario agar penangkapan ini tidak diketahui oleh jamaah haji lain.

Skenario yang dilakukan, setelah kedatangan Jamaah dan pemeriksaan kelengkapan administrasi, selanjutnya keduanya dipanggil untuk mengambil koper dan langsung dibawa petugas dengan berpakaian preman. Sedangkan rombongan saudara dari Pamekasan yang menjemput kedatangannya hanya membawa pulang koper, karena keduanya langsung dibawa ke Polda Jatim. (wan)

Related posts

10.150 Personel TNI Siap Amankan KTT WIEF

kornus

Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jatim Terus Bertambah Jadi 38 Orang

kornus

Peringati Hari Bumi, POTAS dan Komunitas Nol Sampah Berbagi Takjil

kornus