Surabaya (KN) – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan tiga senjata api dari tiga warga Jember yang tidak memiliki ijin kepemilikan senjata api.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan petugas yaitu Supriyono (43), warga Lumajang, Sumadji (60),warga Lumajang terkait kepemilikan senpi rakitan laras panjang kaliber 22 mm dan tersangka Rafi (44), warga Jember terkait kepemilikan senpi elegal jenis FN Pindad kaliber 9 mm dan Colt Walther 7,65 mm.
Direktur Reskrim Umum Polda Jatim Kombes Pol Agus K Sutisna kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (28/6) sore mengungkapkan, penangkapan tersangka beserta barang bukti tiga senjata ilegal ini dari operasi yang dilakukan petugas Subdit IV Resmob Ditreskrimum Polda Jatim di kawasan Sumbersari, Kabupaten Jember.
“Kami menerima informasi bahwa ada kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan. Setelah kami melakukan penyelidikan, kami berhasil menyita dan menangkap pemiliknya,” terangnya.
Ia menjelaskan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal-muasal kepemilikan senjata api tersebut. “Kami masih melakukan penyidikan intensif dan memeriksa ketiga tersangka. Kami juga belum bisa memastikan apakah para tersangka memiliki kaitan dengan jaringan tertentu,” tutur Agus saat didampingi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana, di Mapolda jatim, Selasa (28/6).
Tidak hanya senjata api, petugas juga menyita puluhan peluru dari tangan para tersangka, setelah melakukan penggeledahan di rumah masing-masing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana menjelaskan, dari pengakuan tersangka Rafi, pistol jenis FN caliber 9 mm beserta tiga butir peluru didapat dari sebuah rumah kosong di Kota Dili, Timor Timur.
“Senjata ini dimiliki sejak adanya jajak pendapat di Timor Timur pada 1999. Tersangka mengaku hanya menyimpannya dan tidak pernah digunakan apa-apa. Tapi kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Agus K Sutisna. (anto)
Foto : Ilustrasi senpi elegal