KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

PN Tipikor Gelar Sidang kasus Lift RSBDH, Satu Tersangka Dituntut 18 Bulan

pengadilan-tipikorSurabaya (KN) – Salah satu tersangka dugaan korupsi lift Pemkot dan RSBDH, Ir Gatot Suharto bakal mendekam di penjara selama 18 bulan.Dalam sidang kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Yudhistira menuntut tersangka dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.”Mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar lima puluh juta rupiah,” kata JPU IW Yudhistira, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/8), kemarin.
Jika tak mampu membayar, tambah jaksa asal Bali itu, hukuman penjara selama tiga bulan ditimpakan kepada terdakwa Gatot. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian uang negara.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua IGN Astawa itu, Jaksa Yudhistira mengatakan, Gatot disebut-sebut sebagai team leader konsultan pengawas (pihak kedua) yang bertugas mengawasi proyek di Pemkot Surabaya untuk pelaksanaan Pembangunan Gedung Type C Pemasangan Lift di Pemkot dan RSBDH.
Gatot turut dicokok karena pada kasus tersebut dirinya turut menentukan pada penetapan prestasi pekerjaan yang dinyatakan telah mencapai seratus persen, sehingga dilakukan pembayaran seratus persen.
Padahal, belakangan, dalam proyek yang menelan uang Negara hingga miliaran rupiah itu, ditemukan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Saat melakukan pengawasan, Gatot disebut-sebut mewakili konsultan yang ditunjuk, yaitu CV Aulia Konsolindo.
Namun, direktur CV Aulia Konsolindo, Aulia Fitria (terdakwa lain dalam kasus sama), mengaku tak mengenal Gatot. Dalam sidang sebelumnya, dia bahkan mengaku dicokok karena ulah Gatot.
Sebagaimana pernah ramai diberitakan di media masa sebelumnya, proyek pengadaan lift Pemkot Surabaya dan RS BDH yang dilaksanakan pada tahun 2010 lalu itu diduga dikorupsi secara berjemaah. Sembilan terdakwa disidang karena dugaan korupsi tersebut dan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp. 5,3 miliar. (red)

Related posts

Gelar Upacara Harkitnas, Wali Kota Eri Cahyadi: Tak Ada Kata Menyerah dan Putus Asa!

kornus

Presiden Jokowi Lantik Yahya Cholil Staquf Jadi Wantimpres

redaksi

Keamanan Dusun Anjung Babi Diperketat, Satgas TMMD Dirikan Lima Unit Pos Kamling

kornus