KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

PMK 65/2022 Sederhanakan PPN Kendaraaan Bermotor Bekas

Jakarta, mediakorannusantara.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Penetapan PMK ini menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas.

Meski demikian, PPN atas kendaraan bermotor bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru. Pengaturan dalam PMK ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu juga sebagai penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan motor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

“Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).

Namun, kewajiban memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% dari harga jual ini hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sementara apabila jual beli dilakukan oleh bukan PKP tidak perlu memungut PPN.

“Berdasarkan aturan tersebut, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” jelas Neilmadrin.(wan/an)

Related posts

Arumi Tekankan Pentingnya Pelibatan PKK Untuk Pencegahan dan Penanggulangan TBC

kornus

DPR Minta Kemenag Optimalkan Koordinasi Lintas K/L terkait Dana Abadi Pesantren

redaksi

Separuh Kota Mamuju masih Gelap