KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Nasional

PLN: Hanya 6 persen pelanggan alami kenaikan tagihan

 


Jakarta,mediakorannusantara.com  – Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan hanya 6 persen pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik drastis hingga 200 persen.

“Kami memiliki data dan hanya sebesar 6 persen pelanggan yang memang mengalami kenaikan tagihan listrik hingga 200 persen dan itu ada catatan data pemakaian semua,” kata Yuddy Setyo dalam diskusi virtual yang di Jakarta, Senin8/6  sore.

Lebih lanjut, Yuddy menjelaskan bahwa ada sebanyak 4,3 juta pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tagihan listrik sebesar 20 persen pada saat masa PSBB, khususnya bulan Mei 2020.Dari 4,3 juta pelanggan tersebut, hanya 6 persen yang mengalami kenaikan hingga 200 persen saat tagihan listrik bulan Mei 2020. Yuddy menegaskan bahwa tidak ada subsidi silang dalam pembayaran listrik, apalagi kenaikan tarif, semua data tercatat sistem dari pemakaian.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril pada kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).”Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob.

Kebanyakan pelanggan akan mengalami tagihan Juni melonjak lebih dari 20 persen dibanding Mei 2020, akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni. Kemudian untuk mengurangi lonjakan kenaikan, sisanya yaitu 60 persennya dibagi rata dalam tagihan bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya tersebut.

PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan. (wan/an)

Related posts

KAI catat 1,41 juta Kursi Terjual untuk Mudik Lebaran

Wagub Emil Bersama Kepala BBWS Bengawan Solo Tinjau Titik Penanganan Banjir Kali Lamong

kornus

Aliansi Masyarakat Jawa Timur Tuntut KPK Tangkap Koruptor Kelas Wahid di Jatim

kornus