KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

PGRI Jatim Tolak Kebijakan Kemendikbud Terkait Pemberlakuan UKA

Surabaya  (KN) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pemberlakuakn Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai syarat bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi Program Latihan Profesi Guru (PLPG). Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi saat ditemui disela ela acara Penguatan Pelaksanaan Program Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 di hotel Utami, Sidoarjo, Sabtu (11/02) mengatakan, UKA tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen maupun Peraturan pemerintah nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. “Selain tidak diatur dalam UU dan PP, kebijakan UKA juga dipastikan akan membebani dan menimbulkan keresahan guru,” katanya.

Dengan pemberlakuan UKA, Ia khawatir kebijakan tersebut malah akan membuat guru tertekan dan akan berdampak pada aktifitas mengajar. Meskipun UKA guru saat ini sudah berproses, namun pihaknya secara prinsip menolak kebijakan UKA guru. “Saya yakin, bukan hanya PGRI Jatim saja, namun penolakan ini juga dilakukan oleh seluruh PGRI di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, dalam sambutan pembukaan acara Penguatan Pelaksanaan Program Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh tidak menyangkal bahwa UKA akan merepotkan dan memberatkan semua pihak.

Namun M Nuh, dengan pelaksanaan UKA sebagai syarat mengikuti PLPG adalah satu-satunya jalan untuk mengetahui kompetensi tenaga pendidik. “Setelah kami tahu kekuatan dan peta kompetensinya, baru akan dilakukan pemebenahan dan peningkatan kompetensinya,” terangnya.

Peningkatan kompetensi tersebut, menurut, M Nuh, juga sebagai tanggung jawab moral guru untuk ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia. “Jangan kesejahteraan saja yang terus dituntut, tapi kompetensi juga harus ditingkatkan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, untuk pelaksanaan UKA di tingkat Kabupaten/Kota serentak akan dilakukan pada 25 Februari 2012 mendatang dengan pengumuman kelulusannya pada 18 Maret 2012. Dimana para guru yang lulus tes berhak ikut PLPG selama 10 hari. Adapun guru yang tidak lulus UKA diberi kesempatan untuk mengulang tahun depan. (tok)

Foto : Ichwan Sumadi, Ketua PGRI Jatim

Related posts

Pakde Karwo: Kepala Sekolah Harus Siapkan SDM Petarung di ASEAN Timur

kornus

Audiensi Bersama BPKP Jatim, Pj Gubernur Adhy: Pemprov Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

kornus

Sekdaprov Adhy Karyono Ajak Pelajar Miliki Literasi Keuangan dan Tabungan Sejak Dini

kornus