KORAN NUSANTARA
ekbis Headline hukum kriminal Nasional

Petugas Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ribuan Liter Minyak Goreng

Jakarta, medikaorannusantara.com  – Pemerintah berhasil menggagalkan ekspor ilegal minyak goreng sebanyak 8 ribu liter ke negara Timor Leste ketika hendak dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (12/5/2022).

Kronologi kejadian tersebut, bermula ketika petugas gabungan dari Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Satgas Pangan mencurigai delapan kontainer yang tidak mencantumkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Setelah diperiksa ternyata merupakan komoditas minyak goreng yang selama beberapa waktu belakangan tidak boleh diekspor. Atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, tentunya pemerintah menyita komoditas minyak goreng tersebut.

“Eksportir mengelabuhi petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam PEB,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (12/5/2022).

Dasar dari pemerintah melakukan penyitaan berlandaskan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Veri.

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.(wan/inf)

Related posts

Fraksi PDIP Mita Ketua DPR Mengambil Sikap Tegas Atas Tertembaknya Wartawan Saat Meliput Aksi Demo

kornus

Kejagung Terima SPDP Kasus Ujaran Kebencian FH

Nasib 50 Ribu Guru Honorer Lulusan PPPK Terkatung-katung Akibat Aturan Tak Jelas

redaksi