KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Perusahaan Yang Tak Berikan Kartu BPJS Pada Karyawanya Bisa Dipidanakan

BPJS - ketenagakerjaanSurabaya (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengimbau agar seluruh perusahaan memberikan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kepada karyawanya. Jika imbauan ini tidak dilaksanakan, maka pihak perusahaan bisa dipidanakan.“Tak hanya BPJS kesehatan saja, perusahaan juga diwajibkan mendaftarkan karyawannya di BPJS ketenagakerjaan. Bila tidak, maka akan ada sanksi pidananya,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Surabaya Agus Chandra, di Surabaya, Selasa (9/12/2014).

Agus menjelaskan, sesuai UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan BPJS bagi tenaga kerjanya. Tak hanya BPJS kesehatan saja, tapi perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawannya di BPJS ketenagakerjaan.

“BPJS ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS kesehatan. Ada beberapa program di BPJS ketenagakerjaan yang tidak ada di BPJS kesehatan, seperti jaminan hari tua atau pensiun di BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya jaminan hari tua, ke depannya BPJS ketenagakerjaan juga menyediakan kesempatan bagi karyawan bisa pinjam uang untuk membeli rumah,” imbuhnya.

Terkait tagihan tunggakan pendaftaran dan pembayaran di BPJS ketenagakerjaan terhadap ratusan perusahaan di Surabaya, Agus Chandra mengatakan, dalam sebulan ini tunggakan ratusan juta rupiah berhasil ditagih.

“Selama sebulan sudah tertagih Rp 600 juta. Itu hanya di kantor cabang BPJS ketenagakerjaan di Jl Karimun Jawa, Surabaya,” urainya.
Sementara dari daftar Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterimanya dari beberapa kantor cabang BPJS di Surabaya, sedikitnya ada 358 perusahaan yang masih belum mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan. “Tak hanya perusahaan swasta saja, tapi ada juga perusahaan BUMD yang belum mendaftarkan keryawannya di BPJS ketenagakerjaan,” tegasnya.

Dari jumlah itu, lanjut dia, dalam sebulan ini ada 61 perusahaan yang diundangnya untuk menerima sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan dan kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawannya. Namun, dari 61 yang diundang, hanya 30 perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban BPJS bagi karyawannya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam hal ini, pihaknya menyarankan kantor BPJS agar berkirim surat teguran diperusahaan tersebut. Apabila surat teguran pertama tidak dihiraukan, maka akan dikirimkan lagi surat teguran kedua. Sebab, aturan pendaftaran bagi karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang RI tentang ketenagakerjaan.
“Apabila pemilik perusahaan tetap membandel walau dikirim surat teguran kedua, maka dikenakan sanksi pidana 8 tahun penjara dan sanksi administrasi mencapai Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka sanksinya adalah diputus pelayanan publiknya alias tidak bisa mendapat pelayanan dari pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Rizali Usman mengatakan, pihaknya memperkirakan sekitar 65 persen tenaga kerja yang ada di Jawa Timur atau 1,3 juta pekerja belum terlindungi asuransi. “Total hanya 1,3 juta pekerja atau 35 persen pekerja di Jawa Timur yang terlindungi asuransi,” ujarnya.

Usman mengatakan, asuransi tersebut meliputi asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian dan jaminan hari tua (JHT). “Banyak pekerja formal di Jawa Timur yang belum terlindungi asuransi. Hal ini disebabkan rendahnya kesadaran pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (gus)

Related posts

Ancaman Walikota Akan Ambil Alih Pembangunan Pasar Turi Pada 14 Oktober Tak Terbukti

kornus

Komisi A DPRD Jatim Minta Satpol PP dan Satgas Hunter Covid-19 Terus Tingkatkan Operasi Jam Malam di RHU dan Kafe Selama PPKM

kornus

HUT ke-20 Tahun, DPD Partai Demokrat Jatim Konsisten Perjuangkan Harapan Rakyat

kornus