KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Persebaya Keberatan Tarif Sewa GBT Rp 444.632.000 Per Hari

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Persebaya terancam tak bisa bermain di kandang sendiri ketika mengarungi kompetisi Liga Indonesia 2021, Juli mendatang. Sebab, manajemen tim kebanggaan warga Surabaya ini keberatan dengan tarif sewa baru Gelora Bung Tomo (GBT) yang rencananya menjadi home base tim Bajul Ijo.
Dalam raperda baru disebutkan, tarif sewa GBT untuk kegiatan bersifat komersial sebesar Rp 22 juta per jam atau Rp 444.632.000 per hari. Sementara tarif sewa GBT sebelumnya (berdasar Perda No 13/ Tahun 2010) sebesar Rp 30 juta. Jadi ada kenaikan 1.000 persen.

Sementara pendapatan Persebaya sendiri, jika menghadapi laga biasa bisa meraih pendapatan Rp 900 juta lebih atau hampir Rp 1 miliar. Namun, kalau laga bigmatch seperti lawan Persib Bandung, Arema atau Persija bisa menghasilkan Rp 1,3 miliar.

“Kalau raperda itu digedok dan angka itu masuk, tentu akan sangat memberatkan Persebaya. Pengeluaran kita akan semakin besar, “ujar Sekretaris Persebaya Ram Surahman saat hearing dengan Pansus Retribusi GBT dan Gelora 10 Nopember di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (19/4/2021).

Alternatifnya, menurut Ram, panggilan Ram Surahman, manajemen akan menghitung kemampuan keuangan yang dimiliki Persebaya. Apakah Persebaya bisa memakai Stadion GBT dengan tarif Rp 22 juta per jam atau Rp 444.632.000 per hari, atau menggunakan alternatif lain yang lebih rasional yakni pindah ke stadion lain yang bisa menampung sesuai kemampuan Persebaya. Sebab, selama pandemi Covid-19 tak ada tim mendapat pemasukan dari penonton. Karena pertandingan digelar tanpa penonton.

Atau bisa saja, menurut Ram, Persebaya tetap mengambil tarif sesuai raperda, tapi konsekuensinya Bonekmania, sebutan suporter Persebaya, yang bakal terdampak. Lantaran harga tiket bisa naik berlipat-lipat. Harga tiket selama ini ekonomi Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

“Raperda ini kan belum final, kami berharap ke depan kepentingan Persebaya terakomodir dan kepentingan Pemkot Surabaya tidak sampai melanggar aturan. Ya, kami harapkan ada solusi terbaik sehingga Persebaya bisa memakai GBT,” tandas Ram.

Idealnya berapa tarif sewa GBT? Ram menjelaskan, manajemen Persebaya menawarkan dan yang memungkinkan sekali yakni Rp 100 juta, tidak hitungan per jam. “Kami berharap Pemkot Surabaya tidak melihat Persebaya semata-mata perseroan murni. Sebab kami juga mengemban misi sosial yang tidak bisa diukur dengan materi. Saat pandemi Covid-19 misalnya, kami membuat Pelangi Hijau Surabaya, misi sosial yang tak ada di perseroan murni, ” tandas dia.

Lebih jauh,dia menyampaikan, sebelum raperda, ada baiknya Pemkot Surabaya bisa belajar ke Stadion Manahan Solo yang juga dipakai untuk persiapan Piala Dunia. Jadi, mereka tidak semata-mata bicara soal besarnya tarif, tapi soal keberpihakan Pemkot Solo ke tim Persis. Ini bisa diadopsi Pemkot Surabaya, apalagi Persebaya adalah ikon Kota Surabaya.

Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya M. Afghani Wardhana mengatakan, Pemkot Surabaya tidak mempersulit Persebaya. Kalau hanya untuk latihan mereka bisa memanfaatkan lapangan ABC yang ada di luar GBT yang memiliki standar sama dengan Stadion GBT.

“Karena belum ada raperda retribusi, kami minta diterbitkan peraturan wali kota (perwali) sewa dulu. Lapangan ABC itu bisa dimanfaatkan karena sesuai standart FIFA. Jadi Persebaya tak perlu latihan ke Sidoarjo. Apalagi, Wali Kota sudah bertemu dengan manajemen Persebaya dan Bonek, ” jelas dia.

Lebih jauh, Afghani menuturkan, sebenarnya Pemkot Surabaya tidak melarang GBT dipakai Persebaya, tapi sesuai ketentuan kalau ada event.

Soal keberatan Persebaya terhadap tarif sewa GBT, Afghani menegaskan, masih ada pintu jika pemohon keberatan, yakni bisa bersurat ke Wali Kota Surabaya. ” Bapak Wali Kota sudah gamblang menyampaikan siap membantu Persebaya, ” tegas dia.

Mengenai angka tarif sewa GBT yang muncul di raperda, diakui Afghani itu hasil kajian dan studi banding ke daerah lain dari tim appraisal independen yang disesuaikan dengan kondisi sekarang. ” Itu sudah final. Jika toh Persebaya keberatan masih bisa memanfaatkan atau mengajukan keringanan ke Walikota, ” ungkap dia.

Terkait usulan agar ada pengecualian terhadap Persebaya, mengingat sebelumnya Pansus PBB juga membebaskan pajak untuk veteran, Kabag Hukum Kota Surabaya Ira Sulistyowati menegaskan, soal veteran itu sudah diatur undang-undang. Di mana mereka yang telah berjuang untuk kemerdekaan RI harus diberi penghargaan, yaitu berupa pembebasan atau keringanan pajak.

Jika dibandingkan dengan Persebaya, tentu berbeda. Karena Persebaya adalah badan hukum yang bersifat komersial. Jadi tak boleh melakukan pembebasan.

“Untuk pengecualian tak diperbolehkan karena subyek retribusi adalah badan hukum. Kalau mereka keberatan bisa bersurat ke Wali Kota untuk mendapatkan keringanan, ” imbuh dia.

Ketua Pansus Raperda Retribusi GBT dan Gelora 10 Nopember, Mahfudz mengatakan bahwa Perda tersebut mengatur secara umum. Ketika anggota pansus mengusulkan pengecualian untuk Persebaya Bagian Hukum Kota Surabaya tidak berani. Karena norma hukum memang begitu.

“Sesuai Raperda yang diajukan pemkot taruh GBT Rp 22 juta per jam atau Rp 444.632.000. Tapi dengan kemampuan Persebaya Rp 100 juta, kita akan bahas skemanya seperti apa, “tutur dia.

Politisi muda PKB Surabaya ini mengakui, jika Persebaya keberatan dengan tarif sewa GBT yang tertuang dalam raperda, ada opsi yang bis ditempuh. Yakni mengajukan keringanan ke Wali Kota. ” Tapi sampai di mana tingkat persetujuan memberikan keringanan, ini yang kita khawatirkan. Karena dari awal, seperti yang dikatakan Mad Ram tadi, jangan sampai abu-abu,” ujar Mahfudz.

Untuk itu, lanjut dia, pansus akan rapat internal mengingat ada beberapa perbedaan pandangan. Ini nanti akan disatukan karena frekuensinya untuk kepentingan Persebaya.” Dari reng-rengan Persebaya hanya mampu Rp 100 juta. Nanti kita sepakati dan kita buat formulasinya seperti apa, “tandas dia.

Mahfudz mengatakan, jika meminta appraisal ulang, tentu sewa tarif GBT akan lebih mahal lagi dengan kondisi GBT sekarang. Mengingat GBT dulu belum ada pembenahan untuk persiapan venue Piala Dunia.
Soal wacana yang dilontarkan anggota pansus agar Raperda dikembalikan ke pemkot, Mahfudz menuturkan  jika ini dilakukan akan mengorbankan banyak sekali. Karena semua pihak hampir menyepakati semua pasal. Tinggal dua pasal yang belum diselesaikan, khususnya yang berkaitan dengan Persebaya. (KN03)

Related posts

Masinis KA Cepat Wajib Pengalaman Jalankan hingga 100.000 km

Terkait Pembongkaran Bangunan Pasar Turi Tahap III, Walikota dan Kabag Hukum Pemkot Tak Seirama

kornus

Kampung Madani di Surabaya Dimulai, Wali Kota Eri Targetkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran Turun Drastis

kornus