KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Perpres Tunjangan Terbit, Momentum Transformasi Pranata Humas

Jakarta,mediakorannusantara.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (humas) pada aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Maret 2022.

Terbitnya aturan itu,  menjadi momentum bagi humas pemerintah untuk melakukan lompatan besar dalam bertransformasi mengikuti dinamika perubahan yang terjadi di tengah masyarakat melalui penyampaian pesan positif dengan semangat optimisme menuju Indonesia Maju.

Untuk itu, para humas pemerintah selayaknya dapat terus meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian,dan produktivitas kinerja; dengan mendapatkan  apresiasi sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaannya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, mengatakan bahwa sudah saatnya humas pemerintah terlibat dalam pengambilan kebijakan atau program pemerintah.

Dengan begitu, akan memahami latar belakang lebih dulu terkait dengan kebijakan itu. Ini oenting dilakukan, dalam memetakan atau memitigasi isu-isu yang berpotensi menjadi krisis komunikasi dalam implementasi kebijakan.

“Tidak lagi sebagai pemadam kebakaran ketika permasalahan terjadi,” kata Usman yang dikutip melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (12/3/2022).

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia (Iprahumas), Thoriq Ramadani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menkominfo, Menteri PAN RB, Menkeu, Dirjen IKP Kominfo, Deputi SDM Aparatur Kemen PAN RB, Deputi IV KSP, Direktur TKKKP Kominfo, Kepala Biro Humas Setneg, dan para pihak yang telah membantu penetapan Perpres tersebut.

“Dengan adanya Perpres itu, saya berharap dapat menjadi booster bagi pranata humas dalam berkarya mengabdi pada bangsa dan negara,” kata Thoriq.

Tambahan tunjangan itu, akan membuat para pranata humas dapat berkontribusi lebih besar dalam setiap isu-isu prioritas yang menjadi fokus pemerintah. Isu yang dimaksud antara lain Presidensi G20 Indonesia, pemindahan Ibu Kota Negara, dan Asean Summit 2023.

“Humas Pemerintah berkewajiban memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan program pemerintah,” imbuh Thoriq.

Dikutip dari Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas) menyebutkan, besaran tunjangan dikategorikan berdasarkan dua jenjang yakni jenjang jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Pranata humas yang masuk dalam jenjang jabatan fungsional keahlian berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai dengan tingkatan keahliannya antara lain pranata humas ahli madya mendapatkan tunjangan Rp1.275.000, pranata humas ahli muda berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp956.000, dan pranata humas ahli pertama berhak menerima tunjangan Rp540.000.

Kemudian, pranata humas yang masuk dalam jenjang jabatan fungsional keterampilan berhak menerima tunjangan sesuai dengan tingkat keterampilan yang dimilikinya dengan besaran antara lain pranata humas penyelia berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp850.000, pranata humas pelaksana lanjutan atau mahir mendapatkan tunjangan sebesar Rp510.000, dan pranata humas pelaksana atau terampil berhak mendapatkan tunjangan Rp306.000. (wan/inf)

Related posts

32 Prajurit TNI Dirikan Tenda Sekolah Darurat di Desa Karawana Sigi Sulawesi Tengah

kornus

Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya dianggap dampak Sistemik

Cegah Penyakit Diabetes, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Orang Tua Awasi Pola Makanan Anak

kornus