KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi E : Pasien BPJS Harus Menolak Jika disuruh Membeli Obat Diluar Oleh Rumah Sakit

ilustrasiSurabaya (KN) – Kalngan DPRD Jatim mengingatkan agar BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit agar dalam memberikan obat kepada pasien sesuai dengan E- Katalog. Pasalnya, ada kecenderungan ketika obat BPJS di rumah sakit habis, seorang dokter merekomendasikan pembelian obat di luar. Bahkan ada yang obat paten yang harganya tinggi.Anggota Komisi E DPRD Jatim, dr Benyamin Kristianto DPRD Jatim, Senin (21/11/2016) menegaskan, jika pihaknya banyak menemukan permasalahan seperti itu dibeberapa rumah sakit. Karenanya saat pertemuan dengan BPJS, pihaknya minta jangan sampai persediaan obat BPJS di rumah sakit habis yang ujung-ujungnya sangat merugikan pasien.

“Waktu itu saya minta ke Direktur BPJS dalam menyuplai obat di rumah sakit jangan sampai terlambat. Ketika sudah ada permintaan harusnya segera dipenuhi. Mengingat dengan kondisi ini akan dimanfaatkan pihak rumah sakit atau dokter agar pasien membeli obat diluar. Kalau itu obat generik tidak masalah, bagaimana jika obat paten, tentunya pasien yang dirugikan,” tegas dr. Benyamin.

Ia menjelaskan, jika obat yang telah diberikan BPJS ke pasiennya harus sesuai dengan E-Katalag. Apalagi jika penentuan obat pasien BPJS yang ada di E-Katalog sudah melalui serangkaian prosedur mulai dari pembahasan dan penelitian yang dilakukan oleh para ahli obat-obatan dan dokter. Sehingga hasilnya dijadikan acuan dan dimasukan ke dalam E-Katalog.

Sebaliknya, menurut dr. Benyamin yang juga mantan Dirut RS Williamboth ini jika tidak ada E-Katalog, maka para dokter berlomba memberikan obat sesuai pesanan pabrik farmasi. Maka tak heran banyak dokter nakal yang mencoba merekomendasikan obat-obatan sesuai dengan keinginan pabrik farmasi yang memberi fee paling besar. “Untuk itulah mengapa dalam BPJS ini untuk obat-obatannya sudah diatur dalam e-katalog,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi E DPRD Jatim, dr Agung Mulyono mengatakan, pasien BPJS harus menolak jika disuruh membeli obat diluar. Ini karena setiap pasien BPJS telah diback-up baik dari pelayanannya maupun obat-obatkan.

“Kalau pihak rumah sakit tetap menolak memberikan obat, maka pasien dapat mengadu kesini (DPRD Jatim – red) atau Dinkes. Terkecuali jika pasien menolak pemberian obat BPJS, dan minta obat paten maka dipersilahkan, namun dengan catatan mereka harus menanggung biaya sendiri,” terangnya. (rif)

Related posts

Kebakaran Gunung Merbabu padam akibat Guyuran Hujan

Panglima TNI : Indonesia dan Singapura Ciptakan Perdamaian Kawasan

kornus

Sosialisasikan Ruang Publik, Cegah Fashion Jalanan

kornus