Jakarta (mediakorannusantara.com) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) meluncurkan pengembangan aplikasi pewarganegaraan yang diberi nama Sistem Aplikasi Pewarganegaraan Elektronik (Simponik).
“Pengembangan aplikasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar di Jakarta.
Aplikasi Simponik tersebut dapat diakses melalui laman resmi Ditjen AHU di www.ahu.go.id. Aplikasi ini dikhususkan untuk Kantor Wilayah Kemenkumham dalam hal pengiriman berkas permohonan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Senada dengan itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto mengatakan bahwa aplikasi Simponik akan mempermudah pelaksanaan penyampaian dokumen persyaratan pewarganegaraan dan berita acara sumpah oleh kantor wilayah yang awalnya dilakukan secara manual kemudian menjadi elektronik.
Baroto mengharapkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi ini bisa mendukung rangkaian pelayanan pada Ditjen AHU, sehingga meningkatkan kinerja pegawai.
Aplikasi Simponik diharapkan bisa membantu menyelesaikan banyaknya permasalahan tentang kewarganegaraan, terutama dalam hal implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
“Kita menyadari bersama bahwa masih banyak permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi sehingga penting untuk melakukan upaya dan kerja keras terutama dalam hal integrasi data dan sinergitas dengan instansi terkait,” ujarnya. (ip/sup)
