KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Permudah Pelayanan Samsat, Pemprov Jatim Segera Luncurkan ATM Samsat

Surabaya (KN) – Untuk mempermudah pelayanan pengurusan di kantor bersama samsat seluruh Jatim, Pemprov Jatim segera meluncurkan layanan unggulan berupa Anjungan Transaksi Mesin ( ATM) samsat Jawa Timur. Mesin ini berfungsi untuk melayani wajib pajak dengan memanfaatkan media kartu sebagai pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Ini adalah salah satu inovasi layanan unggulan yang digagas Dispenda Jatim untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Dr. H. Ahmad Sukardi pada Rapat Tim Samsat Jatim di Hotel Singgasana Surabaya, Rabu (11/6)

Dikatakannya, ATM Samsat ini mempunyai kelebihan. Yakni, layanan yang tidak bertatap muka antara wajib pajak dengan petugas pelayanan, kedua layanan tidak terbatas pada waktu, jarak dan tempat, layanan dalam satu anjungan untuk berbagai pendaftaran pelayanan samsat.

“Layanan yang memberikan kemudahan dan kenyamanan WP dalam membayar kendaraan bermotor dengan sistem terintegrasi. Dan ini adalah layanan yang baru pertama kali di Indonesia berbasis self service,” jelasnya.

Model pelayanan yang dirancang tim pembina samsat ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kantor bersama samsat. “Saya minta program terseburt harus diiringi sosialisasi, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, peningkatan SDM, peningkatan keamanan dan akurasi data serta pelaksanaan yang terorganisir dan terintegrasi untuk memenuhi harapan seluruh masyarakat Jatim,” tegasnya.

 Pelayanan unggulan mengacu pada pertumbuhan ekonomi Jatim menunjukan proyeksi yang positif. Pada tahun 2013 pertumbuhan tersebut sebesar 6,55 persen. “Hal ini berdampak terhadap pertumbuhan jumlah kendaraan baru. Pada bulan mei 2014 jumlah kendaraan bermotor  berjumlah sebanyak 13, 557 juta obyek,” katanya. (rif)

 

 

 

Related posts

Panglima TNI : Mutasi Jabatan Pati TNI Ditentukan Berdasarkan Profesionalitas dan Merit System

kornus

Danrem 081/DSJ Apresiasi Kinerja Babinsa Selama Libur Lebaran

kornus

Perubahan Perda No 5 Tahun 2017 Perluas Fungsi, Tugas dan Wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim

kornus