Surabaya (KN) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jatim menyatakan perlindungan jaminan sosial yang dinikmati dan menjadi hak pekerja di Jawa Timur saat ini ternyata relatif masih rendah. Hal itu didasarkan, dari potensi tenaga kerja formal mencapai 4 jutaan, ternyata baru sekitar 1.256 juta bekerja di 2.300 perusahaan yang telah mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran perusahaan atau pemberi kerja melindungi pekerjanya,” ujar Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Rizani Usman, di Surabaya, Senin (12/5/2014).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Disnakertransduk Jatim, menunjukkan di Jatim terdapat 34 ribu perusahaan formal dan hanya 21.913 yang mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial. Sekitar 12.087 perusahaan lain belum peduli dan memenuhi kewajiban akan hak pekerja mendapatkan perlindungan dasar jaminan sosial.
Dia menjelaskan, selama 2014 diharapkan terjadi penambahan pekerja dan perusahaan yang mendapatkan perlindungan dasar jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
Data menunjukkan hingga April 2014 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jatim bertambah 109.206 tenaga kerja baru dan tambahan perusahaan yang mendaftar 1.711 perusahaan atau meningkat 39,96 persen dibanding posisi akhir tahun 2013 lalu.
“Kami berharap sampai dengan akhir tahun 2014 nanti akan ada penambahan tenaga kerja hingga 500 ribu dan akumulasi perusahaan tempat bekerja yang mendaftar ke BPJS ketenagakerjaan mencapai 4.282 perusahaan,” katanya.
Upaya terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Jatim, kata Usman, diantaranya koordinasi dan bekerjasama dengan pemangku kepentingan mulai pemprov, pemkab dan pemkot di Jatim, Kejaksaan, Serikat buruh atau pekerja dan pelaku usaha lain. (rif)
