KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Perkuat Payung Hukum, Fraksi Golkar DPRD Jatim Setujui Raperda Perubahan Penanggulangan Bencana

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Siadi.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menyatakan persetujuan terhadap penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.

Sikap tersebut disampaikan Fraksi Golkar dalam pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Perda (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana pada rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (19/1/2026).

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Siadi, menyampaikan Provinsi Jawa Timur memiliki potensi bencana yang tinggi dan beragam. Sehingga membutuhkan pengaturan penanggulangan bencana yang komprehensif dan sesuai dengan perkembangan saat ini.

“Pemerintah/Daerah wajib hadir untuk melindungi warga dari ancaman bencana. Karena itu diperlukan upaya penanggulangan secara terencana-terpadu dan menyeluruh dengan melibatkan unsur pentahelix, melalui langkah pencegahan-tindakan mengatasi bencana dan kegiatan rehabilitasi pasca bencana,” ujar Siadi saat membacakan pendapat akhir Fraksi Golkar.

Ia menjelaskan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur dilaksanakan dalam tiga tahap. Yakni, pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca-bencana, yang diatur melalui peraturan daerah.

“Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya meliputi, penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, pencegahan, tanggap darurat dan rehabilitasi,” lanjut dia.

Dalam pendapat akhirnya, Siadi juga memaparkan terdapat tiga kategori bencana. Hal itu meliputi bencana alam, non-alam, dan sosial.

“Sedangkan setelah berakhir masa tanggap darurat, maka dilakukan kegiatan pemulihan meliputi program rehabilitasi dan rekonstruksi,” paparnya.

Ia juga menyebut bahwa Raperda perubahan ini merupakan usulan dari pihak eksekutif sebagai penyesuaian terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2010 agar relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Terdapat 10 pokok-pokok perubahan yang dimuat dalam Raperda meliputi perihal menyeluruh yang tertuang pada pasal dan penambahan dan tambahan Bab. Raperda yang disepakati di Jawa Timur, telah mendapat fasilitasi dari Kemendagri, dikirim tanggal 24 Desember 2025, dengan beberapa koreksi,” ungkap dia.

Beberapa poin penting hasil fasilitasi Kemendagri antara lain penegasan kewenangan provinsi sesuai peraturan perundang-undangan, perbaikan redaksional, pemilahan pengaturan antara Perda dan Peraturan Gubernur, penguatan koordinasi lintas sektor, pengaturan pendanaan, serta ketentuan pembentukan Pesantren Tangguh Bencana.

Meski demikian, Siadi menyebutkan bahwa Pemprov Jawa Timur tetap akan menyesuaikan Raperda dengan hasil fasilitasi Kemendagri.

“Meskipun Pemprov telah melakukan perubahan sejumlah pasal atas Perda No. 3 Tahun 2010, namun tentu akan menyesuaikan kembali konsepsi Raperda dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri tertanggal 24 Desember 2025,” katanya.

Atas dasar tersebut, F-Golkar DPRD Jatim menyatakan persetujuan terhadap penetapan Perda perubahan dimaksud.

“Fraksi Partai Golkar dengan ini menyatakan setuju penetapan Perda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur, menyesuaikan dengan arahan dari Kemendagri,” tegasnya.

Oleh sebab itu, F-Golkar juga berharap Perda ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh unsur terkait, termasuk masyarakat.

“FPG berharap agar Perda ini benar-benar dipahami oleh semua unsur, bahkan dilakukan gladi lapang, agar pada saatnya tidak terdadak dengan kondisi ancaman,” tutupnya. (KN01)

Related posts

Pertama di Indonesia, ITS Digandeng PT ZTE Dukung Pengembangan Telekomunikasi

kornus

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-73, Jokowi Beri 5 Instruksi untuk Polri

redaksi

Pemerintah Optimistis Belanja Masyarakat Tembus Rp110 Triliun di Penghujung 2025