“Mesin ADM harus dibeli dengan anggaran pemda setempat lewat e-Katalog. Harganya tidak mahal, atau sekitar Rp150 juta hingga Rp200 juta per unit,” ujar Zudan.
“Tidak perlu lagi anggaran membeli kertas berhologram yang dulu jamak digunakan untuk mencetak dokumen kependudukan,” ucap Zudan.
Sementara itu, seluruh daerah di Provinsi Jawa Timur saat ini sudah memiliki mesin ADM yang diharapkan menjadikan kinerja birokrasi lebih efektif, bahkan efisien.
Sebelumnya, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, hanya 20 daerah yang sudah memiliki ADM, namun pada Kamis (16/6/2022), bersamaan dengan pemberian dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas, juga diserahkan kepada 18 daerah.
Ke-18 kota/kabupaten tersebut yaitu Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kota Blitar, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Probolinggo, Kota Malang dan Kota Madiun.
Kemudian, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jember, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Pasuruan.
Menurut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, wilayahnya merupakan provinsi pertama yang mengimplementasikan layanan ADM, yakni sejak 31 Januari 2020.
“Masyarakat diuntungkan, pemerintah juga diuntungkan. Yang penting ke depan tidak ada lagi yang mengeluh tidak punya KTP karena belum jadi,” kata Khofifah. (wan/ inf)