KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Perang Ditubuh PDAM Surabaya, Dewan Pengawas Ilegal Usulkan Pemecatan Dirut PDAM

kantor-PDAM-SurabayaSurabaya (KN) – Kini terjadi perang antara Dewan Pengawas dan Direksi PDAM (musuh dalam selimut), didalam tumbuh PDAM Suya Sembada Surabaya. Bahkan pelayanan PDAM Surya Sembada yang semakin jelek tak dapat dipungkiri banyak dikeluhkan pelanggannya.
Bagi Dewan Pengawas PDAM, hal ini akibat direksi PDAM yang dianggap tak memiliki kemampuan dalam mengelola pelayanan tersebut. Bahkan Dirut PDAM Ashari Mardiono yang dituding tak memiliki potensi leadership, diusulkan Dewan Pengawas untuk dipecat.

Ternyata, Dewan Pengawas sudah melayangkan surat usulan itu ke Walikota Surabaya pada 24 Maret 2014. Yang menarik, keberadaan Dewan Pengawas sendiri sudah pernah digugat Dewan Pelanggan PDAM melalui pengadilan bahkan berlanjut sampai tingkat MA. Hasilnya, keberadaan Dewan Pengawas itu dinyatakan tak sah oleh pengadilan dan putusan pengadilan itu meminta Walikota Surabaya untuk memberghentikan semua Dewan Pengawas yang sampai saat ini masih bercokol menikmati semua fasilitas di PDAM.

Sayangnya, walikota melawan hukum dan belum melaksanakan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Anehnya, Dewan Pengawas yang tak sah dimata hukum itu, justru mengusulkan pemecatan dirut PDAM Surya Sembada.

Terkait usulan Dewan Pengawas ke walikota, hal itu berdasar hasil pengamatan kinerja dan keluhan masyarakat pelanggan bahkan jeritan sejumlah staf di lingkungan PDAM Surabaya. Dewan Pengawas memandang perlu untuk diadakan penyegaran dengan melakukan penggantian dirut PDAM sebagai sangsi dari kesalahan kumulatifnya.

Menurut pengurus Dewan Pengawas Arifin Hamid, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan secara lisan, bahkan juga telah dilayangkan surat peringatan sampai dua kali terkait sikap dan keangkuhan Ashari atas buruknya pelayanan kepada pelanggan. Namun sama sekali tak ada perubahan sikap dan tetap tak profesional.

Padahal menuru informasi yang diperoleh Koran Nusantara, pengurus Dewan Pengawas Arifin Hamid adalah yang mengarahkan Direksi PDAM untuk merubah sistem pembayaran dari penagihan ke rumah-rumah dialihkan ke sistem online.

Diduga usulan Dewan Pengawas kepada walkota untuk memecat Dirut PDAM Ashari Mardiono itu ada pembagian sesuatu yang tidak merata, sehingga terjadi peperangan didalam tubuh PDAM.

Ini benar-benar ujian bagi walikota, mestinya Walikota Surabaya Tri Rismaharini menati hukum memperhentikan semua Dewan Pengawas PDAM sesuai putusan pengadilan. (anto/Jack)

 

Related posts

Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Senilai 28 Miliar

kornus

Soal Wabah PMK, DPD Golkar Jatim Dorong Pemerintah Percepat Pemberian Afirmasi kepada Peternak

kornus

Tanggulangi Genangan, Pemkot Surabaya Lanjutkan Proyek Drainase Avur Wonorejo

kornus