KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks

Penjual Parsel Lebaran Dimbau Cantumkan Nama dan Alamat Jelas

ilustrasi-parselSurabaya (KN) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim mengimbau kepada pelaku usaha dan produsen penyedian parsel lebaran agar mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon yang jelas di setiap produk parselnya. Ini dilakukan, agar mempermudah dihubungi jika ada parsel produknya yang bermasalah.Kadisperindag Jatim, Budi Setiawan di Surabaya, Rabu (23/7/2014) mengatakan, dengan mencantumkan nama, alamat dan nomor telepon akan mudah dihubungi jika ada parsel produknya bermasalah. Disperindag juga akan mudah mencari alamat produsen parsel jika akan memberikan pembinaan.

Selain itu, Disperindag juga mengimbau kepada produsen parsel untuk jualan parsel dengan produk yang aman. Artinya, aman dikonsumsi, berstandar nasional Indonesia (SNI), tidak rusak, tidak kedaluwarsa dan produknya legal. Dengan imbauan tersebut diharapkan pada lebaran tahun ini tidak ditemukaan lagi parsel yang isinya produk-produk bermasalah.

Sesuai dengan peraturan (PP) Perdagangan RI No 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan.Jika produk tidak dilengkapi dengan SNI sanksi hukumya kurungan 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Disperindag berharap kepada pelaku usaha produk mamin, buah-buah parsel di berbagai pasar tradisional dan pertokoan modern, mall serta minimarkarket untuk menertibkan mamin olahan yang masa berlakunya sudah berakhir/kedaluwarsa atau mamin yang tidak berlebel bahasa Indonesia. Karena Disperindag selama puasa hingga lebaran terus pro aktif melakukan pengawasan agar masyarakat mendapatkan mamin yang untuk dikonsumsi dan digunakan seperti produk elektronika.

Masyarakat juga diimbau jika membeli parsel teliti dulu produk-produknya sebaik mungkin. Jadilah konsumen yang cerdas artinya konsomen tahu benar barang yang akan dibeli, beli sesuai dengan kebutuhan dan produk-produk yang dibeli harus ber- SNI. (ms)

Related posts

Kolaborasi RSUD Dr. Soetomo dan FK UNAIR Tingkatkan Layanan Kesehatan

kornus

Panglima TNI Tinjau Dua Sentra Vaksinasi di Wilayah Jakarta

kornus

BK DPRD Surabaya Sidak Temukan 8 Anggota Dewan Mbolos

kornus