Surabaya (KN) – Pemerintah Kota Surabaya akan memberi sanksi tegas pada pejabat yang membawa mobil dinas (Mobdin) untuk mudik lebaran.Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharsono menegaskan akan memberi sanksi ke pejabat yang melanggar ketentuan atau melanggar surat edaran Walikota Surabaya yang melarang menggunakan modil dinas untuk mudik lebaran.
“Nanti akan didata dulu oleh Bagian Perlengkapan lalu dievaluasi. Kalau ada yang melanggar ketentuan surat edaran walikota tersebut, ya kita tindak tegas,” kata Sigit, Rabu (23/7/2014).
Sementara jumlah mobdin non operasional yang diwajibkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk diparkir di halaman Taman Surya berjumlah sekitar 300 unit. (anto)