KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pengelolaan Limbah B3 Harus Dilakukan Pihak Ketiga dan Dilakukan Kajian Amdal Secara Teknik

Surabaya (MediaKoranNusantara.com)  – Pemkot Surabaya berencana melakukan pengelolaan limbah B3. Namun menurut pihak DPRD Surabaya, pengelolaan itu tak boleh ditangani Pemkot Surabaya, melainkan harus dilakukan pihak ketiga.Sementara pengelolaan limbah B3 di Surabaya harus dilakukan kajian Amdal secara teknik kesehatan, sesuai dengan kajian Amdal Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam pengelolaannnya, limbah B3 akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Untuk itu dalam pengelolaannya, Pemkot. Surabaya tidak boleh menggunakan anggaran dari APBD. Pemkot hanya memberikan kajian Amdal, tidak boleh mengelola, hal ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya Syaifuddin Zuhri.

“Oleh karenanya, dalam pengelolaan limbah B3, Pemkot Surabaya perlu merangkul pihak swasta dan tidak boleh dikelola sendiri. Jika ada niatan pengelolaan limbah B3,” paparnya.

Yang jelas, kata cak Ipuk sapaan Syaifuddin Zuhri, dalam pengelolaannya apakah tidak menimbulkan sumber penyakit bagi warga Surabaya. “Jangan sampai kota ini menjadi sumber penyakit. Karena limbah B3 ini mengandung racun, bakteri dan infeksius,” tegasnya.

Dalam pengelolaannya, limbah B3 ini harus merujuk pada ketentuan undang-undang dan tidak boleh menganggarkan dari dana APBD Kota Surabaya. “Sedang pihak ketiga itu memiliki badan hukum atau BUMD,” imbuhnya.

Kaitannya dengan dampak pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh perkotaan. Bisa jadi limbah-limbah B3 dari kota lain bersarang di Surabaya. “Saran saya untuk menyelesaikan masalah ini. Rumah sakit atau tempat-tempat sebagai sumber limbah B3, perlu kajian Amdal sesuai kajian Amdal dari Kementerian LH,” tegasnya.

Kalau tidak ada jaminan secara administratif, Lanjut Syaifudin, biasanya selalu baik-baik. Namun fakta di lapangan selalu menimbulkan masalah. “Contah saja sampah yang masih menimbulkan masalah lingkungan. Apakah perencanaannya pemkot hanya melihat sisi keuntungan yang diperoleh sekarang. Atau pemkot tidak melihat dampak terhadap penyediaan lahan yang lebih baik buat warganya,” kata Syaifuddin Zuhri. (Jack)

Related posts

Komisi E Minta BPJS Segera Selesaikan Tunggakan Rp 384 Miliar di RS Pemprov Jatim

kornus

Bawaslu Periksa Ratusan PNS yang Tidak Netral

redaksi

ITS Luncurkan Inovasi Pembelajaran Daring dan Praktikum Virtual

kornus