KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pengelolaan Keuangan Jasa Bongkar Reklame Bernilai Miliaran di BPKPD Surabaya Tidak Tertib

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim menemukan bahwa pencatatan pendapatan lain-lain Pendatapan Asli Daerah (PAD) yang sah dari jaminan bongkar reklame di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya tidak tertib.Atas temuan itu, BPK merekomendasikan WaliKota Surabaya agar memperingatkan Kepala BPKPD untuk meningkatkan pengawasan dan penyajian laporan keuangan atas jaminan jasa bongkar sesuai SAP.

Selain itu, Kepala BPKPD agar memerintahkan Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD agar melaporkan nilai jaminan biaya bongkar yang dapat diakui sebagai pendapatan ke Kepala Bidang Kas dan Akuntansi secara berkala. Serta menginstruksikan kepala BPKPD agar memeringatkan pejabat penatausahaan keuangan (PPK) BPKPD lebih cermat dalam menyusun laporan keuangan dan mengungkapkan informasi sesuai SAP.

Awal temuan itu dari sajian nilai kas yang dibatasi penggunaannya oleh Pemkot Surabaya dalam neraca per 31 Desember 2016 sebesar Rp28.447.994.225 dengan kontra pos kewajiban-penerimaan kas yang belum teridentifikasi kepemilikannya. Saldo kas itu merupakan uang titipan jaminan bongkar reklame yang ada di rekening kas daerah.

Sementara perlu diketahui bahwa jaminan biaya bongkar adalah biaya yang dibayarkan oleh penyelenggara reklame kepada Pemkot yang dipergunakan untuk membongkar reklame, apabila lokasi atau tempat reklame milik atau dikuasai Pemkot Surabaya. Sesuai saldo neraca per 31 Desember 2015, saldo awal jaminan bongkar reklame sebesar Rp32.625.702.900.

Sementara berdasar buku besar penerimaan jaminan biaya bongkar yang diterima kas daerah sebesar Rp4.554.691.300, sedangkan pengeluaran jaminan biaya bongkar dikembalikan ke penyelenggara reklame sebesar Rp764.058.700. Dengan begitu ada dana sisa saldo jaminan itu sebesar Rp3.790.632.600, dan dengan penambahan itu maka saldo di neraca per 31 Desember menjadi Rp36.416.335.500.

Dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan jaminan biaya bongkar pada proses bisnis penyelenggaraan reklame menunjukan adanya permasalahan kurang tertibnya pencatatan dan pengakuan pendapatan lain-lain PAD yang sah dari jaminan bongkar reklame. Pemkot sendiri belum mengakui secara jaminan biaya bongkar reklame yang sudah tidak dapat diambil kembali oleh penyelenggaran reklame sebagai pendapatan.

Terkait jaminan bongkar ini memang diatur dalam Perwali 79/2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Aturan itu mewajibkan adanya izin penyelenggaraan reklame yang dikenakan pajak reklame dan jaminan biaya bongkar yang harus dibayar penyelenggara reklame ke kas daerah. Sementara jaminan biaya bongkar yang telah lewat jatuh tempo dan tak bisa diajukan permohonan pengembaliannya akan masuk kas daerah sebagai pendapatan lain-lain PAD yang sah.

Sayangnya, pada pelaksanaannya, diakui bidang pendapatan pajak daerah BPKPD, ternyata belum menginventarisasi dan menyerahkan data daftar reklame yang telah lewat jatuh tempo secara periodik untuk bisa diajukan permohonan pengembalian jaminan biaya bongkarnya. Atas kondisi ini, Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Reklame, Hiburan dan Air Tanah BPKPD menginventarisasi jaminan biaya bongkar. Hasil inventarisasi sampai 23 Mei 2017, menunjukan bahwa jaminan biaya bongkar yang diakui sebagai pendapatan lain-lain PAD yang sah, seharusnya Rp7.968.391.275.

Hal inilah yang dinyatakan BPK Perwakilan Jatim yang tak sesuai dengan Perwali 79/2012. Akibat tak jelasnya pelaporan itu mengakibatkan penyajian kas daerah, tak sesuai keadaan sebenarnya. Pemkot juga tak dapat memanfaatkan kas yang seharusnya sudah dapat diklasifikasikan ke dalam aset lancar tersebut. Dari audit BPK itu, kepala BPKPD pun mengakui belum tertibnya pelaporan jaminan biaya bongkar.

“Seharusnya dengan pelaporan berkala baik untuk reklame insidentil, reklame permanen dan reklame terbatas yang tertib, maka akan menguntungkan pemkot sendiri. Jika demikian, maka pelaporan keliru itu, terkait kas dari pendapatan lain-lain PAD yang sah akan dipindahbukukan pada anggaran 2017. Hal ini harus tertib, walikota harus memerintahkan jajarannya untuk selalu tertib dalam pencatatan kas,” ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya H Darmawan. (jack)

 

Related posts

Setelah Menahan Tiga Tersangka Penyimpangan Pembebasan MERR II C, Kejari Terus Kembangkan Penyidikan

kornus

Jokowi-JK Hadiri Sidang Pleno Istimewa MA

redaksi

Realisasi Kinerja Diskominfo Jatim Tahun 2021 Mencapai 90 Persen Lebih

Respati