KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Pengedar Sabu Galaxy Bumi Permai Diringkus Polisi

Surabaya (KN) – Petugas Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil meringkus seorang budak zat adictif terlarang jenis sabu di rumahnya, kawasan perumahan elit Galaxy Bumi Permai Surabaya. Tersangka Adalah Diekky (34), warga Blok N no 1 perumahan elit tersebut.

Tak hanya menjadi pemakai, tersangka Diekky juga diduga ikut mengedarkan kristal haram itu. Akibatnya perbuatanya itu, pengusaha toko bahan bangunan itu diamankan polisi dan dijebloskan kedalam tahanan Polrestabes Surabaya.

“Tersangka berhasil kami tangkap dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau Diekky kerap menjajakan sabu di wilayah mereka,” terang Kasat Narkoba AKBP Iskandar melalui Kanit Idik III AKP Supardi, Rabu (22/02).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Supardi, anggota menemukan sejumlah barang bukti, yaitu dua pipet kaca berisi sabu seberat 1,8 gram. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu poket sabu seberat 1,5 gram didalam rumahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui kalau dirinya memang kerap kali mengkonsumsi narkoba tersebut. Tersangka juga mengaku beberapa kali menggelar pesta narkoba dengan sejumlah temannya yang kini sedang dalam pengembangan polisi.

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini meski tersangka masih terus menolak menyebut siapa yang memasok sabu-sabu itu padanya,” jelas AKP Supardi.

Sementara guna melengkapi berkas pemeriksaan, urine tersangka dan barang buktinya sudah dibawa ke laboratorium. “Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Supardi. (wan)

Related posts

Bakamla RI Gelar Patroli Terkoordinasi Ke-25 dengan Malaysia

kornus

Tepis Tudingan Masuk Angin, Pansus Mihol Mengaku Terpaksa Ambil Keputusan Diskresi Total

kornus

Pemkot Surabaya Siapkan Bilik Sterilisasi di Kantor-Kantor Pelayanan Publik

kornus