KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Pengamat Hukum: Hadapi MEA Perguruan Tinggi Harus Berperan Aktif Lakukan Kajian Hukum

MEASurabaya (KN) – Pengamat hukum menilai sebelum melakukan penerapan pasar bebas AseanĀ  atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), terlebih dahulu harus membuat dasar hukum atau payung hukum.Karena itu, diharapkan kepada perguruan tinggi untuk berperan aktif melakukan kajian dalam membuat kerangka hukum menghadapi MEA ini. “Ini harus dipikirkan bersama, bagaimana membuat kerangka konsep hukum wilayah ASEAN untuk menunjang bisnis, karena hingga kini di Indonesia saja, kajian-kajian tentang penyatuan hukum kawasan Asean itu masih lemah,” ujar Dekan Fakultas Hukum, Universitas Hangtuah Surabaya, Mohammad Khoirul Huda, pada acara Seminar Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dengan tema Tantangan Hukum dan Bisnis yang di gelar Fakultas Hukum Universitas Hangtuah, Surabaya, Sabtu (23/5/2015).

Menurut Khoirul, tidak adanya regulasi jelas terkait landasan hukum bersama ini, dikhwatirkan menimbulkan sengketa hukum yang justru kedepannya tidak hanya berdampak pada SDM lokal, namun juga bagi negara. Hingga saat ini yang melakukan kajian-kajian perspektif hukum menghadapi MEA hanya negara Thailand.

“Ini masing-masing negara kan punya sistem dan karakter hukum, kalau ini sudah penyatuan ASEA, harus ada kerangka hukum, yang mewadahi 10 negara ASEAN yang masuk MEA, sehingga apa jika terjadi konflik, bukan hukum positif Indonesia katakanlah yang dipakai, tidak itu, tapi hukum bersama,” urainya. Dalam hal ini, Khoirul lebih menitik beratkan pada pentingnya hukum untuk merumuskan bersama. Standarisasi di negara-negara ASEAN, sehingga menjadi kepatuhan hukum.

Edmund W. Sim pembicara dari Singapura menambahkan, pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berkaitan erat dengan pangsa pasar. Di dunia saat ini, negara tidak lagi bersaing untuk memperebutkan wilayah (territory) ataupun pengaruh (influence), tetapi pasar. “Salah satu yang harus diimplementasikan negara-negara ASEAN untuk terbentuknya MEA adalah Deklarasi 2007. Selain itu Deklarasi Bali juga bisa menjadi acuan,” terang Edmund. (ovi)

 

Related posts

Dewan Menilai Perda Parkir 2012 Harus Dirubah

kornus

Parpol diminta tunjukan rekam jejak Paslon di bidang HAM, bukan gimik

Embung Mentawir, Penopang Pusat Persemaian Modern IKN Nusantara