Surabaya (KN) – Pembangunan yang dilakukan Pemkot Surabaya di Surabaya, tentunya tak saja berdasarkan kehendak pemerintah. Ada juga pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Salah satunya melalui usulan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) baik untuk di tingkat kelurahan, kecamatan hingga dibawa ke tingkat kota.Namun pembangunan yang dilakukan melalui Musrenbang itu juga bisa dijadikan dasar untuk pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam beberapa regulasi, salah satunya di Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 27/2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), menyebutkan jika RKPD 2016 itu merupakan penjabaran dari hasil Musrenbang, dengan mengacu Rencana Kerja Pemerintah (RKP), kondisi lingkungan strategis daerah, hasil evaluasi RKPD tahun sebelumnya dan Rancangan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Surabaya H Darmawan atau yang akrab disapa Aden, RKPD itu memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemkot maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
“RKPD menjadi Renja SKPD, berupa program atau kegiatan SKPD atau lintas SKPD. RKPD ini juga menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun Rancangan APBD. Namun RKPD ini berbeda dengan KUA-PPAS hasil pembahasan dengan DPRD. Sementara KUA-PPAS hasil pembahasan dengan DPRD itu menjadi pedoman bagi pemkot dalam menyusun Rancangan APBD tahun berikutnya,” jelas Aden.
Dengan dasar Musrenbang itulah, kata lainnya APBD bisa terwujud. Artinya segala pembangunan yang sudah diusulkan dan disetujui melalui Musrenbang itu sudah terjadwal untuk dilaksanakan.
Namun bagaimana jika pada suatu daerah yang diusulkan pembangunannya melalui Musrenbang, namun pada pelaksanaannya pembangunan itu dialihkan untuk tempat lain di daerah yang sama? Menurut Aden, hal itu tentu melanggar aturan yang ada.
“Misalnya, dalam Musrenbang sudah dirumuskan untuk memerbaiki makam kampung, namun saat dilaksanakan makam itu masih baik dan perangkat kampung sepakat untuk digunakan untuk membangun jalan. Ini kan jelas berbeda nomenklaturnya dan bentuk pelaporannya juga berbeda dengan yang sudah diusulkan dalam Musrenbang. Ini bisa saja mengarah pada pelanggaran hukum,” ungkap Aden.
Karena itu, kata Aden, jika pembangunan yang diusulkan dalam Musrenbang itu akan dialihkan, tentu tak bisa serta merta dijalankan. Jika memang tak bisa dialihkan, maka anggaran pembangunan itu masuk ke kas daerah. Jika dipaksakan dialihkan, nantinya SKPD bersangkutan tetap harus melaporkannya dalam laporan triwulanan evaluasi RKPD. (Jack)