KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Posko Pengaduan THR Disnakertrasnsduk Jatim Terima 20 Pengaduan

Hary SoegiriSurabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur sudah menerima sekitar 20 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun ini. Pengaduan THR itu diperolah dari berbagai media, baik melalui telpon, email, fax maupun laporan dari Posko THR yang ada di Surabaya.Kepala Disnakertransduk Jatim, Hary Soegiri di Surabaya, Selasa (30/7/2013)) mengatakan, pihaknya untuk sementara ini hanya menampung semua laporan dari masyarakat yang sedang ada permasalahan pemberian THR dari perusahaannya hingga 1 Agustus nanti. “Sampai hari ini ada sekitar 20 perusahaan yang diadukan para pekerjanya. Sekarang masih kami tampung dulu, kan masih tanggal 29 Juli. Batasnya sampai tanggal 1 Agustus nanti,” ujarnya.

Dalam pengaduan itu, katan Hary, pihaknya sudah menyiapkan petugas khusus untuk melakukan registrasi atau pendataan terhadap semua laporan yang masuk. Disnakertransduk Jatim. Dalam hal ini, telah menyiapkan empat Posko pengaduan THR, yakni Posko induk di kantor Disnakertransduk Jatim Jl Menanggal, di PT Sier, kawasan Mangga Dua dan Jl Margomulyo Surabaya.

“Dari laporan yang masuk, ada pekerjayang datang langsung ke posko, melalui telepon, ataupun melalui email. Semuanya kami terimalaporan itu, dan pastinya ditindaklanjuti tim,” katanya.

Hary menjelaskan, aduan yang dilaporkan diantaranya adanya permasalahan internal antara perusahaan dan karyawan. Misalkan saja, karyawan yang kerja baik diberikan THR, sedangkan pekerja yang kinerjanya buruk tidak diberikan THR. “Hal seperti ini juga menjadi bermasalah,” katanya.

Indikasi masalah lainnya, lanjutnya, seperti penyorotan pemantauan intensif terhadap perusahaan yang ditengarai mencoba untuk menghentikan karyawan dalam upayanya menghindari pemberian THR. Indikasi laporan tersebut terbanyak di antaranya terdapat di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Misalkan jelang Ramadan, atau jelang berikan THR, ternyata perusahaan memberhentikan pekerjanya.

“Itu tidak boleh. Tim akan terus memantau ketat, jika ketahuan melanggar aturan atau norma kerja, maka tim yang turun terdiri dari satgas pengawasan THR juga satgas pengawasan norma kerja. Kaitan dengan perusahaan wajib memberikan THR,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, posko THR ini akan dijaga petugas yang terbagi beberapa shif. Karena itu, pihaknya membantah kalau Posko THR tidak ada petugasnya.  “Sebenarnya ada, bahkan satu posko itu terdapat beberapa orang perwakilan dari pemerintah, asosiasi pengusaha, dan elemen serikat pekerja/buruh. Mereka bekerja secara bergantian atau sistem shift,” jelasnya. (rif)

 

Foto : Hary Soegiri

 

Related posts

560 PNS Baru Pemkot Surabaya Dilantik dan Diambil Sumpahnya

kornus

Begini Komsos Babinsa Koramil Wasile, Halmahera Timur

Semen Gresik pasok 40.000 ton semen proyek Jakarta International Stadium