Surabaya (KN) – Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas pengadaan mobil dinas (mobdin) yang hingga kini menjadi polemik antara DPRD dan Pemkot. Pasalnya pengadan mobdin yang ditengarai menyimpang spek itu banyak ditemukan kejanggalan dalam proses pengadaanya.
Selain proyek pengadaan mobil dinas senilai puluhan miliar itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL) tanpa melalui lelang, ternyata harga satuan mobil Jeep yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 308.950.00,- mengelembung menjadi Rp 376.000.000,-. Parahnya lagi penggelembungan harga sebesar itu adalah penyesuaian harga yang diminta oleh PT Mayangsari Berlian Motor sebagai rekanan yang ditunjuk langsung sebagai penyedia jasa a dengan panitia pengadan atau pejabat di Bagian Perlengkapan
Harga satuan Mobil Jeep 2000 CC dalam RKA Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya sebelum PAK APBD 2011 dianggarkan sebesar Rp. 308.950.000. Anehnya, dalam PAK APBD 2011 harga satuan mobil Jeep 2000 CC itu digelembungkan menjadi Rp. 376.000.000. Pada tanggal 17 Oktober 2011, Bagian Perlengkapan mengirim Surat bernomor.028/2581/436.3.2/2011 kepada Unit Pelayanan Pengadaan (ULP).
Dalam surat tersebut, Bagian Perlengkapan menyampaikan usulan kepada ULP untuk pengadaan mobil jeep tersebut dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung (PL).
Kemudian, tanggal 4 November 2011 Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) menindaklanjuti usulan Bagian Perlengkapan dengan melayangkan surat no: 027/16906/ULP/2011 tentang Pengumuman Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jeep.
Tanggal 4 November 2011 Kelompok Kerja Pengadaan (Panitia Pengadaan) Mobil Jeep mengumumkan Hasil Pengadaan Nomor 028/16884/ULP/2011, dimana PT Mayangsari Berlian Motor yang ditunjuk secara langsung sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Jeep dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.872.250.000.
Dengan demikian, perubahan harga satuan pengadaan mobil jeep 2000 CC yang sebelumnya diangarkan sebesar Rp 308.950.000,- itu berubah menjadi Rp. 376.000.000,-. Dalam Perubahan RKA SKPD Bagian Perlengkapan itu setelah adanya Usulan Penunjukan Langsung oleh Kabag Perlengkapan Pemkot Surabaya Tanggal 17 Oktober 2011, Pengumuman Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jeep (Tanggal 4 November 2011) dan Hasil Pengadaan tanggal 4 November 2011.
Kejanggalan itu muncul kembali pada jadwal Pengumuman Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jeep 2500 CC, jadwal hasil negoisasi penawaran sama persis dengan jadwal hasil pengadaan, yakni tanggal 4 November 2011.
Namun, Kepala Bagian Bina Porgram Agus Sonhaji mengatakan bahwa proses pengadaan mobdin yang jelas menyimpang dari rencana semula itu tidak menyalahi aturan yang ditentukan, pasalnya menurut Agus, masalah pengadaan dengan obyek jenis mobil, penyedia barangnya memang telah ditentukan oleh pusat. “Prosesnya seperti itu, tetapi saya kira itu tidak menyalahi aturan.,” katanya saat memberikan keterangan pers di bagian Humas Surabaya pekan lalu.
Pengadaan mobil dinas oleh bagian Perlengkapan Permkot Surabaya itu diduga menyimpang dari spek. Pasalnya, pengadaan 28 unit mobil untuk Kepolisian dan 31 unit mobil dinas untuk Camat yang seharusnya station wagon kapasitas 1500 cc (sejenis Avansa) direalisasikan station wagon kapasitan 2500 cc (Panther). Anggaran pengadaan mobil dinas di Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya itu dinilai oleh dewan melanggar hukum pidana dan administratif. Kendati pengadaan mobil itu sudah dilakukan, namun DPRD Surabaya melalui Badan Anggaran telah mencoret penganggarannya yang mencapai Rp15,2 miliar.
Menurut Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana, karena telah melanggar rencana kerja anggaran (RKA) 2011. “Dalam rapat itu dibahas soal anggaran pembelian mobil dinas sebanyak 28 Panther yang telah dihibahkan ke Kepolisian serta lima unit jeep untuk Muspida. Dalam PAK juga ditetapkan dewan untuk kenaikan anggaran sebesar Rp27 miliar, namun Pemkot ngotot memasukannya sebesar Rp36 miliar. Ada kelebihan anggaran sebesar Rp9 miliar yang justru tidak bisa dijelaskan Pemkot,” kata Wishnu.
Dewan menemukan penyimpangan yang dilakukan Pemkot Surabaya. Selain membeli 33 mobil yang belum dianggarkan, ternyata ada belanja kendaraan yang sebelumnya dicantumkan di APBD 2011 tapi dihilangkan.
Adanya penyimpangan itu bisa menyeret pejabar di Pemerintah Kota Surabaya ke ranah pidana dan sanksi administratif. Belanja alat angkutan darat bermotor seperti truk tangki air 5.000 liter yang power steering, kabin jungkit sebanyak 3 unit senilai Rp 1,121 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam rencana kegiatan anggaran (RKA) ternyata tidak dibelanjakan sebagaimana semestinya.
“Dalam RKA, anggaran pembelian mobil tangki air 8.000 liter senilai sekitar Rp 1,17 miliar, kemudian langsung hilang dan tidak ada alasannya,” jelas Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana kepada wartawan di gedung dewan beberapa hari lalu.
Selain truk, dewan menilai Pemkot melakukan pengurangan pembelian mobil ambulance senilai sekitar Rp 305 juta. Pengurangan mobil sky walker 4.000 cc dari 2 unit menjadi 1 unit. Juga ada rencana pembelian 3 truk, ternyata hanya dibelikan 1 truk.
Dugaan penyimpangan pengadaan mobdin oleh Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya tersebut merupakan PR lembaga penegak hukum untuk melakukan pengusutan, karena menurut DPRD Surabaya penyimpangan itu melanggar hukum pidana dan administratip. (red)