KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Penertiban Pelanggaran Reklame di Surabaya Tak Pernah Serius

tiang- reklameSurabaya (KN) – Penegakan perda atau penertiban atas penyelenggaraan reklame di Surabaya masih setengah-setengah. Sudah bertahun-tahun, nampaknya tindakan pemkot terhadap penyelenggara reklame nakal, masih kurang tegas. Terkadang ada beberapa pelanggaran yang vital terjadi pada satu titik reklame, namun hanya pelanggaran ringannya yang diberi peringatan. Seperti pelanggaran penyelenggaraan reklame di kawasan Jl Ngagel Surabaya.Dalam peneng reklame yang dimiliki penyelenggara menjelaskan jika Izin Penyelenggaraan Reklame yang dikeluarkan Pemkot Surabaya sudah kedaluarsa selama setahun. Namun pelanggaraan yang dikenakan pada titik reklame itu hanya sebatas peringatan agar penyelenggara reklame segera mengklarifikasi hal itu ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, akibat titik reklamenya tanpa materi.
Seharusnya, jika melanggar izin penyelenggaraan, pihak Tim Reklame harus menindak tegas titik reklame tersebut.

“Pelanggarannya sudah jelas pada izin penyelenggaraan, tapi kenapa yang dikenakan hanya sebagai reklame tanpa materi. Hal ini terkadang dimainkan pihak penyelenggara dengan memasang iklan layanan masyarakat dari Pemkot Surabaya. Tujuannya sudah jelas, untuk mengambil hati Pemkot Surabaya aar tak dipotong atau dibongkar. Seharusnya, tak ada pilih kasih dalam penegakan aturan, semua harus tegas,” ungkap Wakil Ketua DPRD Surabaya H Darmawan.

Aden, sapaan akrab Darmawan, menilai jika pelanggaran reklame itu masih banyak terjadi di Surabaya. Bahkan, kata dia, ada reklame yang sifatnya insidentil namun sudah menjelma menjadi titik reklame permanen. Padahal dilihat dari konstruksinya menggunakan konstrukti tak permanen dan letak materi reklame dari tanah hanya beberapa centimeter saja.

“Di dalam Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, untuk reklame permanen, batas antara materi reklame atau konstruksi reklame dengan tanah sudah diatur tegas. Kalau sifatnya insidentil, memang tak masalah mepet dengan tanah dan konstruksinya juga dari bambu. Tapi yang terjadi di Jl Manyar (di perempatan Ngagel-Manyar-Manyar Rejo, red), konstruksinya dibuat dari besi dan berupa insidentil. Reklame itu tak pernah diturunkan dan saat tak ada materi selalu diisi dengan iklan layanan masyarakat. Kemana pihak yang seharusnya bertindak? Kecamatan setempat pasti tahu hal itu, tapi tak ada tindakan,” beber Aden.

Dia mengungkap, masih banyak reklame insidentil yang melanggar. Hal itu bisa dilihat pada titik reklame di pertigaan Jemur-Margorejo. Ada banyak reklame insidentil namun dipasang terus menerus dengan materi yang berganti-ganti. Pelanggaran di depan mata ini tak pernah ditindak tegas. (Jack)

Related posts

Wali Kota Jadikan Kebun Raya Mangrove sebagai Destinasi Wisata yang Ikonik

kornus

Malam Puncak Anugerah Desa Wisata digelar 30 Oktober

Menjaga dan Menjalin Silahturohmi Bentuk Keperdulian Komandan Kodim Tipe A 0831/Surabaya Timur

kornus