KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Penegakan Hukum Lingkungan di Puncak

KLH segel 4 hotel dan periksa 18 lainnya

Jakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel empat dari 18 hotel bintang tiga di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena terbukti mencemari lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelamatkan Sungai Ciliwung dari hulu.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penindakan ini akan terus berlanjut. KLH menargetkan pemeriksaan terhadap 22 hotel bintang tiga ke atas di segmen 1 Sungai Ciliwung yang berpotensi mencemari lingkungan. “Semua hotel yang terbukti melanggar akan ditindak tegas,” kata Hanif.

Keempat hotel yang disegel pada Sabtu (9/8) tersebut Griya Dunamis by SABDA,Taman Teratai Hotel,The Rizen Hotel New Ayuda 2 Hotel / Hotel Sulanjana

Pelanggaran Serius dan Dampak Lingkungan

Hanif Faisol menjelaskan bahwa keempat hotel tersebut melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan. Mereka membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan yang sesuai standar baku mutu. Salah satu hotel bahkan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), menjadikannya penyumbang pencemaran terbesar.

Hasil temuan di lapangan oleh KLH/BPLH menunjukkan bahwa hotel-hotel ini tidak memiliki dokumen dan izin lingkungan yang sah. Mereka juga tidak mengolah limbah domestik dari restoran, penginapan, dan fasilitas lainnya, melainkan langsung membuangnya ke tanah atau ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung. Tiga dari hotel yang disegel (Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis) bahkan tidak memiliki izin usaha penginapan.

Menurut Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Rizal menegaskan, “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera diperbaiki.”

Setelah penertiban hotel berbintang, KLH akan melanjutkan pemeriksaan ke hotel kelas melati, lalu ke segmen-segmen sungai berikutnya.

Kondisi Ciliwung dan Penindakan Sebelumnya

KLH/BPLH menemukan bahwa pencemaran di hulu Ciliwung telah menurunkan kualitas air sungai. Parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Selain penindakan terhadap hotel, KLH/BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha lain yang melanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Namun, inspeksi pada 27 Juli 2025 menunjukkan bahwa dari 33 usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian yang sudah memulai pembongkaran ( wa/ae)

Related posts

Satpol PP Surabaya Amankan Pencuri Kursi Besi Milik Pemkot, Pelaku dibawa ke Polsek Bubutan

kornus

Banjir Lumpur Hantam Pangalengan Bandung

redaksi

Aksi Cepat TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan Puluhan Ribuan Ekstasi

kornus