KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Pencurian Ikan di Natuna dan Anambas, 4 Kapal Vietnam Ditangkap

Natuna (MediaKoranNusantara.com) – Aksi pencurian ikan kembali berhasil digagalkan petugas gabungan di peraian Natuna. Sedikitnya 4 kapal Vietnam ditangkap petugas Polairud Baharkam Polri di perairan Natuna Utara.

“Mereka masuk di wilayah kedaulatan RI, di perairan Natuna dan Anambas dan mereka mencuri ikan juga di sana,” kata Kasubdit Patroli Air Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Makhruzy Rahman, Selasa (20/3/2018).

Kapal-kapal tersebut berbendera Indonesia, namun nakhoda dan ABK seluruhnya WN Vietnam. Empat kapal tersebut ditangkap pada Kamis (15/3) pada waktu yang berbeda.

Kapal bernama BV 5480 TS/Sima-050 ditangkap pada pukul 17.50 WIB di titik koordinat 05.48.510 ‘U – 105.58.497 T perairan Natuna Utara. Total ABK berjumlah 8 orang, dengan nakhoda kapal bernama Tran Anh Tuan (WN Vietnam).

Kemudian, kapal kedua bernama KG 90592 TS / Sima – 053 yang ditanhkap di titik koordinat 06.10.190′ U – 106.17.702’ T. Kapal dengan jumlah ABK 3 orang itu dinakhodai oleh Nguyen Van Hoang (WN Vietnam).

Selanjutnya, kapal bernama KG 95337 TS / 054 diamankan di koordinat 06.15.356’U – 106.15.776’T pada pukul 00.40 WIB. Kapal dengan nakhoda Le Ngoc Bach (WN Vietnam) itu memiliki 18 ABK.

Kapal keempat bernama KG 95366 ditangkap di 06.11.389 N – 106.09.528 E pukul 00.25 WIB. Kapal dengan ABK 4 orang itu dinakhodai oleh Tran Van Thai.

“Seluruhnya tidak memiliki dokumen,” imbuhnya.

Saat disergap, hanya 3 kapal yang kedapatan membawa ikan dengan total 4 ton.

“Yang kapal satunya lagi, muatan ikannya sudah dipindahkan ke kapal induknya mereka,” lanjutnya.

Polairud Baharkam Polri terus melakukan patroli di wilayah perairan Indonesia. Pencurian ikan di wilayah kedaulatan RI ini bukan hanya sekali.

“Sudah sering kita tangkap, makanya kami terus melakukan patroli untuk menjaga wilayah perairan Indonesia,” imbuhnya.

Saat ini para ABK dan nakhoda serta kapalnya dibawa ke Pelabuhan Batu Ampar Batam, Kepulauan Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 35A ayat 2 dan Pasal 92 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 dan 4 jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 uu no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 2004 tentang perikanan.(dtc/ziz)

Related posts

Wali Kota Tak Ingin Ada Guru Surabaya Yang Kesusahan

kornus

Wagub Jatim : Kemudahan Umroh Jadikan Jatim Lebih Berkah

kornus

Antisipasi Lalu Lintas Hewan Ternak Lintas Provinsi, Satgas PMK BPBD Jatim Siaga Penuh

kornus