KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim Dapat Tambahan Personil 35.613 PNS

gub-jatim-menandatangani-penyerahan-p2d-salah-satu-kabkota-di-gedung-graha-wicaksana-praja-3Surabaya (KN) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat tambahan personil sebanyak 35.613 orang PNS dari Kab/Kota. Tambahan personil tersebut terungkap saat dilakukannya penandatanganan berkas Penyerahan Personil, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P2D) antara Pemprov Jatim dengan Pemerintah Kab/Kota se Jatim di Ruang Graha Wicaksana Praja Kantor Gubernur Jatim, Jl Pahlawan 110 Surabaya, Jum’at (30/9/2016).Dari data yang diperoleh, sebagian besar tambahan personil berasal dari bidang pendidikan SMA, SMK dan SLB (Sekolah Luar Biasa) sebanyak 34.312 PNS. Sisanya dari Panti Sosial 206 PNS, pengelola urusan penumpang terminal tipe B 376 PNS, Kehutanan 700 PNS, dan Pertambangan sebanyak 10 PNS.

Menurut Gubernur Soekarwo, penyerahan personil dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov Jatim tersebut untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus sebagai penerapan UU Nomer 23 tahun 2016 Pemerintahan Daerah yang diperkirakan berlaku efektif pada Januari 2017. Meski begitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga bulan Desember 2016 ini tetap berjalan seperti biasa tidak boleh berhenti ataupun tersedat tetapi harus terus ditingkatkan lagi.

Gubernur Jatim yang lekat dengan sapaan Pakde Karwo ini melanjutkan, sebetulnya batas akhir penyerahan P2D dari Kab/Kota ke Pemprov. Jatim itu pada tgl 2 Oktober 2016. Berhubung tanggal 2 Oktober 2016 itu jatuh pada hari minggu maka pelaksanaannya dilakukan pada akhir bulan September 2016 yakni Jum’at 30 September 2016.

Agar pelayana publik tak terganggu, maka dalam waktu tiga bulan ke depan Oktober hingga Desember 2016, semua kebutuhan biaya tetap seperti sebelumnya yakni ikut di Pemkab/kota. Baru pada Januari 2017 ada pengalihan ke Pemprov Jatim, sehingga semua pembiayaan yang dibutuhkan akan ditanggung pemprov. Jatim.

“Meski begitu tidak menutup kemungkinan kalau Pemkab/kota ingin membantu biaya pendidikan atau biaya untuk kelancaran pelayanan publik juga diperbolehkan dan diperkenankan. Mengapa? Karena, letak sekolah ataupun yang lain itu memang berada di wilayah mereka,” ujarnya.

Ketua DPRD Prov Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga hadir di acara tersebut karena keduanya juga ikut menandatangani berkas P2D.

Ikut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov. Jatim, Asisten Sekda Bidang Kesmas dan seluruh Kepala Badan/Dinas di lingkungan Pemprov. (yo)

Related posts

Pemprov Jatim Alokasikan Dana 13 Persen Dari APBD Untuk Jaminan Kesehatan

kornus

Gelora Bung Tomo Meradang, Sejak Diresmikan Belum Hasilkan PAD

kornus

Libur Natal dan Tahun Baru, DPRD Jatim Imbau Pengelola Tempat Wisata Batasi Pengunjung

kornus