KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim Berharap Pemerintah Pusat Segera Selesaikan Adminitrasi TKI

prosedur-penempatan-TKISurabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim mengharapkan kepada pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang didominasi masalah administrasi yang seringkali menjadi kewenangan pusat. Hal itu dilakukan, agar TKI asal Jatim terhindar dari kasus di luar negeri.Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Sukardo di Surabaya, Selasa (11/8/2015) menjelaskan, untuk menangani TKI, tidak hanya butuh peran dari Pemprov Jatim namun juga pemerintah pusat seperti Kemenakertrans RI, BNP2TKI, dan Kementeria Luar Negeri.

“Banyaknya jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersandung kasus di luar negeri membuat pemprov Jatim menginggatkan pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan permasalahan itu,” ujarnya.

Menurutnya, permasalahan TKI kebanyakan dialami TKI yang informal. Untuk itulah, saat ini Jatim berupaya agar mengirimkan TKI formal ke luar negeri. “Yang terlibat kasus itu mereka yang ilegal dan informal. Sedangkan yang legal aman-aman saja,” katanya.

Sementara itu menurut data Kementerian Luar Negeri, Jawa Timur tercatat 6.901 kasus TKI di luar negeri dengan 35 kasus yang masuk dalam kategori high profile case di Arab Saudi. Jumlah kasus ini menjadi penyumbang cukup besar kasus secara nasional yang mencapai 29.237 kasus. Selain itu, lanjutnya, kasus besar yang menimpa TKI Jatim antara lain, kecelakaan lalu lintas 17 kasus, Pembunuhan 10 kasus, sihir 3 kasus, perzinahan 2 kasus , Narkoba, 2 kasus dan penganiayaan 1 kasus. Kabupaten Bangkalan dan Sampang menjadi daerah terbanyak asal TKI dengan masing-masing 7 kasus.

Secara nasional, sekitar 200 TKI di luar negeri terancam hukuman mati dan 2 di antaranya telah dieksekusi mati. Sampai saat ini penyebaran WNI di luar negeri di dominasi Malaysia dengan 2,5 juta orang dan di urutan ke 2 arab Saudi dengan 800 ribu orang. Sedangkan negara lain yang menjadi penyebaran WNI di luar negeri adalah Afrika dan Amerika Selatan serta sejumlah negara lainnya. (rif)

Related posts

Peran TNI Dalam Pemberantasan Aksi Terorisme Diamanatkan Dalam Undang-Undang

kornus

DPRD Sumenep: Warga Kepulauan Beralih Makan Singkong Akibat Krisis

Jelang Ramadhan, Muspida Kediri Satukan Visi Dalam Silaturahim bersama Keluarga Besar FKUB

kornus