KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polrestabes Grebek Rumah Judi Online Di Kawasan Jl Karang Asem

Surabaya (KN) – Petugas Unit Jatanum Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah yang disinyalir sebagai tempat pengoperasian judi bola dan tasio secara online, di kawasan Jl Karang Asem, Surabaya dan menangkap tersangka Tan Sugiarto Tanjung.Saat penggeledahan, lelaki 59 tahun itu tak bisa berkutik. Setelah ditemukan bukti-bukti perjudian seperti mesin fax, modem, 3 buah ponsel, laptop, kalkulator, uang tunai Rp 500.000, buku tabungan, ATM, televisi dan buku rekap perjudian. Tan Sugiarto pun ditetapkan sebagai tersangka dalam bisnis judi itu.

“Sudah setahun tersangka menjalankan bisnis ini. Dia membuka taruhan pertandingan bola dan tasio,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (21/02).

Saat ini, kata Farman, pihaknya juga masih memburu bandar besar yang ada di atas Tan, yakni IS dan YS. Sementara dari print out tiga rekening bank milik Tan, diketahui dia secara berkala mentransfer dana belasan juta ke dua bandar tersebut. Namun, Tan juga memposisikan sebagai bandar kalau pertandingan yang dipertaruhkan berpeluang dia menangkan.

“Kalau ada pertandingan yang dia anggap menguntungkan, maka dia bisa menjadi bandarnya. Tapi kalau beresiko, dia lempar ke bandar besar,” ungkap Farman.

Dari dugaan polisi, omset judi Tan mencapai Rp 350 juta. Namun, Tan membantahnya lantaran dia mengakui hanya mampu meraup omset Rp 50 juta per bulan. “Rata-rata Rp 50 juta. Itu saja saya dapat komisi 1 persen. Ndak sampai ratusan kok,” katanya. (wan)

Related posts

Enam Perwira Kodam V/Brawijaya Dimutasi

kornus

Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara

kornus

Panglima TNI: Hidup Damai Jangan Saling Menyalahkan

kornus