Surabaya (KN) – Dinas Pendapatan Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membatalkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) 25 persen untuk kendaraan plat kuning. Pembatalan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) no 32 tahun 2012 yang baru dikeluarkan.Dalam Pergub tersebut, Pemprov Jatim hanya memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta bebas denda kendaraan bermotor selama 4 bulan, mulai 2 April hingga 31 Juli 2012. Sedangkan untuk insentif PKB angkutan umum sebesar 25 persen dianulir.
Kabid Pajak Daerah Dispenda Jatim, Anis Sunarya mengatakan hal itu karena pembatalan kenaikan harga BBM. “Berdasarkan Pergub yang baru, insentif pajak daerah 25 persen untuk plat kuning juga batal,” jelasnya.
Dengan demikian, potensi kehilangan pendapatan kas daerah dari PKB juga berubah. Dari semula Rp 64 miliar kini menjadi Rp 52 miliar, karena dibatalkanya insentif PKB 25 persen tersebut.
Aris Sunarya juga mengatakan, tunggakan PKB sebesar Rp 891 miliar, dapat dicairkan minimal sekitar 30 persen. Guna mendukung pencapaian target itu, Dispenda Jatim sudah mengirimkan surat ketetapan pajak daerah ke rumah-rumah warga wajib pajak. (red)
