Surabaya (KN) – Peninjauan kembali ini setelah Tim Pansus Pulau Galang DPRD Jatim melakukan konsultasi ke Mendagri dan hasilnya Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa lahan sengketa itu masih tetap berstatus quo dan dikelola oleh Pemprov Jatim sebagaimana surat Mendagri No.590/1267/SJ Tanggal 27 Mei 2004 perihal penyelesaian masalah timbul di muara Sungai Lamong.Gubernur Jatim Soekarwo saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (23/6/2014) mengatakan, hak kelola atas tanah timbul di muara Sungai Lamong selama masih berstatus quo adalah tangung jawab Pemprov Jatim. Karena itu pihaknya akan tetap menjaga agar kawasan tersebut menjadi lahan konservasi.
“Kalau ada pihak yang mengklaim kemudian mengalihfungsikan lahan tersebut tentu Pemprov tidak akan tinggal diam karena tanah timbul di muara Sungai Lamong itu tanggung jawab Pemprov,” paparnya.
Menurut Gubernur, dengan adanya surat keputusan ini maka proses sertifikasi tanah timbul di muara sungai Lamong (Pulau Galang) juga akan ditinjau kembali benar atau tidaknya sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Pokoknya selagi masih berstatus quo maka tanah timbul di muara Sungai Lamong akan kita jadikan lahan konservasi untuk kelestarian lingkungan hidup,” tegas Gubenur Soekarwo.
Ketua Pansus Pulau Galang DPRD Jatim, Sholeh Hayat mengatakan dengan keluarnya surat dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Pemerintahan Umum telah menjawab surat Gubernur Jatim No.136/21696/011/2013 tanggal 24 Oktober 2013 perihal penyelesaian tanah timbul di muara Sungai Lamong antara Kota Surabaya dengan Kabuaten Gresik, dengan menerbitkan surat Mendagri No.590/227/PUM tanggal 18 Juni 2014.
Karena itu Pemprov Jatim juga diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian status quo atas Pulau Galang dengan cara mengkaji kembali berbagai peraturan perundang-undangan dan data pendukung mengenai sejarah, kondisi dan letak geografis tanah timbul di muara Sungai Lamong antara Kota Surabaya dengan Kabupaten Gresik.
Kemudian menfasilitasi pertemuan antara Kota Surabaya dengan Kabupaten Gresik terkait penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya laut terhadap tanah timbul di muara Sungai Lamong, serta melaporkan hasil langkah-langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud kepada Mendagri melalui Dirjen Pemerintahan Umum sebagai upaya mendukung pelaksanaan tertib wilayah administrasi pemerintahan.
“Selama batas kewenangan pengelolaan sumber daya laut terhadap tanah timbul di muara Sungai Lamong antara Kota Surabaya dengan Kabupaten Gresik belum disepakati, maka status quo dinyatakan tetap berlaku. Artinya tanggung jawab terhadap pengelolaantanah timbul di muara Sungai Lamong tetap menjaga kelangsungan konservasi dalam rangka kelestarian lingkungan,”papar Soleh.
Menurutnya, jika mengacu pada data milik pemerintah pusat yang ada di Bogor status kepemilikan atas tanah timbul di muara Sungai Lamong itu 80 persen posisinya berada di wilayah Kota Surabaya. Sehingga kalau Pemkab Gresik menfasilitasi jual beli lahan tersebut bahkan BPN Gresik berani mengeluarkan sertifikat itu adalah sebuah kekeliruan. “Makanya Pansus akan menfasilitasi agar ada tertib wilayah administasi pemerintahan,”ujarnya. (rif)