KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Tak Tegas Diduga Ada Main Mata Dengan Kontraktor Nakal

Surabaya (KN) – Sejumlah proyek fisik di Kota Surabaya hingga kini belum selesai dikerjakan. Tak hanya itu, pengerjaan yang semestinya dituntaskan oleh kontraktor pelaksanan pemenang lelang, justru dibiarkan terbengkelai dengan menyisakan kekurangan di sana-sini. Sementara, beberapa proyek tersebut sudah terbayar lunas 100 persen oleh Pemkot Surabaya.

Ini menguatkan tudingan Pemkot tebang pilih terhadap kontraktor. Khususnya saat memberikan sanksi atas tak selesainya sebuah proyek yang dikerjakan kontraktor. Namun tidak semua kontraktor mendapat “hukuman” dari Pemkot. Memang ada yang diputus kontraknya dan diberi sanksi. Namun ada juga yang dimanja dan dibayar penuh 100 persen walau proyeknya tak selesai, ini yang diduga ada main mata antara pejabat Pemkot dan kontraktor.

Hal ini tentu saja membuat para kontraktor merasa ada pilih kasih di Pemkot. Harapan para kontraktor, Pemkot tak tebang pilih. Memang tak dipungkiri, pada 2012 ada sejumlah proyek di Surabaya yang tak selesai tepat waktu. Bahkan sudah diberi waktu tambahan 50 hari, tetap saja tak selesai. Itu pun dikritik dewan Surabaya karena serapan anggaran yang lemah.

Disampaikan anggota Asosiasi Kontraktor Surabaya, Yudi, ada fakta tentang diskriminasi Pemkot. Yudi menyarankan agar Pemkot harus bersikap tegas menertibkan seluruh kontraktor yang tak mampu menyelesaikan proyeknya, dan tak tebang pilih.

“Kalau satu diblacklist, tentu pemberlakuan kebijakan itu diberlakukan pada seluruh kontraktor yang tak mampu menyelesaikan proyeknya. Selama 2012 banyak proyek yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Hal ini menandakan proyek tersebut bermasala,” tandas Yudi.

Dicontohkanya, beberapa proyek yang membalelo adalah proyek Pedestrian di kawasan Bratang yang dimenangkan CV Dewi Anjani, serta proyek Pedestrian Tembaan-Pasar Turi yang digarap PT Pundi Kencana. Dalam tendernya, dua perusahaan itu mengelahkan lima rekanan lain. Namun pekerjaannya tidak selesai 100 persen lantaran di lokasi masih banyak pekerjaan yang belum rapi dan tidak sempurna.

“Seharusnya rekanan yang seperti ini mengikuti program perpanjangan 50 hari ditambah denda 5 persen agar proyek bisa selesai. Kenyataannya tindakan itu tak diberlakukan pada dua perusahaan tersebut. Kemungkinan rekanan merasa berat dengan hukuman itu dan sudah pasti harus memiliki modal yang cukup untuk menyelesaikan pekerjaannya. Nah, seharusnya, anggarannya juga diblokir sampai pekerjaan selesai, baru dibayar,” ungkap Yudi.

Kekecewaan Yudi, dengan banyaknya rekanan yang tak mengikuti aturan itu, menyebabkan hasil proyek tak bisa dinikmati masyarakat. Hal ini bagi Yudi juga merupakan kesalahan Pemkot dalam memilih rekanan pemenang lelang.

Yang lebih mengecewakan, dinas selaku leading sector-nya tak berani mem-blacklist rekanan tersebut. Padahal jelas di dalam Perjanjian Kontrak dan Perpres 54 yang diubah Perpres 70, apabila tidak selesai 100 persen pada akhir tahun anggaran, maka dianggap wanprestasi. Maka jaminan pelaksana harus di cairkan dan dimasukan ke Kas Negara dan kalau tidak di-blacklist berarti proyek tersebut sudah dibayar penuh (100 persen) oleh dinas terkait.

Rupanya proyek yang mangkrak seperti itu, sengaja dibiarkan Pemkot tanpa ada sanksi pada pelaksana proyeknya.

Dari data yang ada, proyek yang wanprestasi itu seperti Pedestrian di kawasan Bratang dengan nilai Rp1,1 miliar oleh CV Dewi Anjani Sejati, Pedestrian Tembaan-Pasar Turi nilai Rp3,5 miliar oleh PT Pundi Kencana, Jembatan Platuk-Donomulyo nilainya Rp3,57 miliar oleh PT Media Cipta Perkasa, Jembatan Tambakwedi senilai Rp3,6 miliar oleh PT Media Cipta Perkasa, Pelebaran Jl Raya Wiyung dengan nilai Rp7 miliar yang dikerjakan PT Putra Negara, serta proyek perbaikan rumah pompa Jl Prapen seninai Rp 5,5 oleh PT Cika Karya Nusantara yang diberi kelonggaran perpanjangan waktu 59 hari tapi pengerjanya tetap saja molor hingga melebihi batas waktu perpanjangan, penyelesaianya pun terkesan dipaksakan dan kini masih tampak belum sempurna. (anto)

Foto : Ketua Komisi C DPRD Surabaya saat sidak proyek Prapen

Related posts

Menuju Pemilu 2024, PD Tidar Jatim Temui Fraksi Partai Gerindra

kornus

Anggota Komisi VII Menilai Kinerja BPH Migas Tidak Efektif

kornus

DPR RI Berjanji Perppu Pilkada Langsung dan Tidak Langsung Akan Diputuskan Januari 2015

kornus