Surabaya (KN) – Pemkot Surabaya kini mempermudah pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun pengurusan izin usaha yang dipermudah tersebut dpsediakan hanya pada hari Sabtu.
Melalui program layanan simpatik ini pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tersebut bisa diurus dalam satu hari saja. Program ini akan dijalankan di Balai Kota Jl Taman Surya Surabaya dengan sistem berkala setiap hari Sabtu.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya Endang Tjaturahwati, sejak September sampai Desember 2011 ini, selama sebulan layanan dibuka dua kali.
“Pada bulan ini, layanan itu akan dijalankan pada tanggal 17 dan 24 September. Sementara bulan berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 8 dan 22 Oktober, 5 dan 26 Nopember serta 3 dan 10 Desember. Jam pelayanannya mulai pukul 10.00 sampai 15.00,” jelas Endang.
Endang juga menjelaskan, jika program ini merupakan upaya pemkot dalam memberikan jaminan kepastian hukum ke masyarakat yang telah menjalankan usahanya. “Kita berharap, masyarakat mau memanfaatkan program ini. Biasanya untuk pengurusan SIUP, memakan waktu tiga hari, tapi dengan program ini cukup satu hari saja,” tambah Endang yang menyatakan jika program itu berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki berkas lengkap. (anto)
Foto : Endang Tjaturahwati