Surabaya (mediakorannusantara.com) -Mengikuti jejak DKI Jakarta dan Jawa Tengah, per 16 Maret – 21 Maret 2020 Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang TK, SD, SMP di Surabaya akan diliburkan.
Imbauan belajar di rumah ini sesuai dengan surat nomor 420/5584/436.7.1./2020 serta surat nomor 420/5591/436.7.1/2020 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya dan berlaku untuk jenjang KB, TK/RA, TPA, PPT/SPS, serta SD/MI, SMP/MTs, SPK, PKBM, dan LKP Negeri dan swasta se-Surabaya.
Dalam surat tersebut, Kadispendik mengambil kebijakan belajar di rumah untuk penguatan pendidikan karakter bersama keluarga dan persiapan ujian sekolah.
Libur sekolah selama enam hari ini hanya berlaku untuk peserta didik. Sedangkan para guru diharap tetap masuk seperti biasa.
Sedangkan untuk pelaksanaan ujian sekolah untuk jenjang SMP, Dispendik berjanji akan menginformasikannya lebih lanjut.(kmp)