KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Surabaya Launching Layanan Perizinan Online

Surabaya (KN) – Mengurus perizinan di Surabaya kini lebih dipermudah dan praktis. Pemkot Surabaya telah menerapkan layanan perizinan online bernama Single Window (SSW).Dengan layanan ini maka waktu penyelesaian perizinan pun menjadi lebih cepat. SSW resmi dilaunching Walikota Surabaya Tri Rismaharini di Balai Kota, Kamis (14/3/2013). Momen tersebut sekaligus sebagai penanda dimulainya babak baru dalam kemudahan pengurusan perizinan.

Perbedaan yang paling mendasar antara SSW dengan sistem sebelumnya terletak pada mekanisme pemrosesan izin SSW yang pararel. Artinya, beberapa izin yang diajukan pemohon dapat diproses secara simultan, tidak saling tunggu antara izin satu dengan izin lainnya. Sementara sistem sebelumnya masih menggunakan metode seri.

Keunggulan lain SSW yakni waktu penyelesaian lebih cepat. Dengan mekanisme pararel, otomatis memangkas jangka waktu proses perizinan. Sebagai gambaran, dengan sistem seri, andaikata mengurus 5 perizinan yang masing-masing membutuhkan waktu 5 hari, maka seluruh izin tersebut baru selesai dalam 25 hari.

Sebab, izin akan diproses satu per satu. Selama izin yang satu belum selesai, maka proses belum bisa dilanjutkan ke izin berikutnya. Namun, melalui SSW, seluruh izin dapat langsung diproses secara bersamaan. Rentang waktu penyelesaian perizinan di SSW ini beragam, mulai dari 14 hari hingga 30 hari tergantung jenis izin yang diajukan.

Untuk diketahui, beberapa izin yang bisa diurus melalui SSW yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Amdal Lalin, UKL-UPL, izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB), dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

“Untuk amdal, ketentuannya memang 30 hari. Itu merujuk pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup. Kita sudah berupaya meloby kementerian agar bisa lebih cepat prosesnya, namun proses amdal ditetapkan selama 30 hari karena butuh kajian amdal,” terang Walikota Tri Rismaharini.

Lebih lanjut, Risma mengatakan, seluruh proses SSW menggunakan data elektronik. Semua terintegrasi, bisa diakses secara online dari rumah, sehingga semakin memperkecil peluang tatap muka antara pemohon dengan pelaksana tugas di pemerintahan. Dengan begitu, tidak ada peluang nepotisme karena semua dilakukan serba online.

“Dengan mekanisme baru ini, saya rasa semua pengusaha tidak akan keberatan, utamanya masalah waktu. Yang terpenting ada kepastian waktu penyelesaian plus pemohon dapat memonitor progres status berkasnya sejauh mana,” kata Risma.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Agus Imam Sonhaji menjelaskan alur pengajuan permohonan perizinan melalui SSW. Mulanya, warga mengakses situs kliklayanan.surabaya.go.id. Kemudian berkas persyaratan diverifikasi. Jika masih ada kekurangan, pemohon akan diberi tahu agar berkas segera dilengkapi. Setelah lengkap, baru akan dilakukan cek lapangan. “Pada fase ini status pemohon titip berkas untuk dicek oleh tim dari dinas terkait,” ujarnya.

Agus menambahkan, tim tersebut memberikan masukan apakah berkas sesuai dan layak untuk diproses. Jika tak ada kendala, barulah perizinannya diproses. Di sini, waktu penyelesaian mulai efektif berjalan. “Jadi waktu penyelesaian mulai dihitung dari proses perizinan, bukan saat berkas pertama kali diverifikasi, karena ada cek lapangan dulu di situ,” kata mantan Kabag Bina Program ini.

Ke depan, pemkot berencana menambah jenis perizinan yang bisa diurus melalui SSW. Diakui Agus, sementara ini pihaknya memang memprioritaskan izin-izin yang ada kaitan langsung dengan bidang investasi. Namun, besar kemungkinan cakupan SSW akan merambah ke izin-izin lainnya. (anto)

 

Foto : Walikota Tri Rismaharini saat menlauching layanan perizinan online

Related posts

Sekdaprov : Jatim Masih Menarik Bagi Investor untuk Berinvestasi

kornus

Budayawan : Indonesia Butuh Pemimpin Tegas

kornus

KPU Jatim Gelar Rakor Pembahasan Materi Iklan Kampanye Pilgub Bersama Kedua Tim Paslon

kornus